Hukum Memajang Lukisan di Rumah, Apakah Boleh?

[info_penulis_custom]
hukum memajang lukisan di rumah
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menyimpan lukisan atau gambar sebagai penghias rumah adalah praktik yang umum dilakukan oleh banyak orang. Gambar yang dipajang bisa berupa pemandangan alam, tokoh terkenal, hewan, hingga lukisan abstrak.

Namun, dalam Islam terdapat berbagai pendapat terkait hukum menyimpan lukisan di dalam rumah. Beberapa hadist menyebutkan larangan menyimpan gambar, sementara hadist lain memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu.

Hadist tentang Larangan Menyimpan Lukisan di Rumah

Salah satu hadist terkait larangan menyimpan gambar dalam rumah adalah:

إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ

“Sesungguhnya Malaikat tidak masuk pada rumah yang terdapat gambar di dalamnya” (HR. Baihaqi).

Hadist ini menunjukkan bahwa adanya gambar dalam rumah dapat menghalangi malaikat rahmat untuk masuk. Namun, para ulama memiliki berbagai tafsiran terkait gambar yang dimaksud dalam hadist ini.

Hadist yang Memberikan Toleransi

Di sisi lain, ada hadist yang menunjukkan adanya pengecualian terhadap larangan menyimpan gambar, seperti dalam riwayat berikut:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَمَاثِيلُ، فَتَلَوَّنَ وَجْهُهُ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ، مَاذَا أَذْنَبْتُ؟ قَالَ: “مَا بَالُ هَذَا السِّتْرِ؟” فَقُلْتُ: اشْتَرَيْتُهُ لَكَ تَقَعُدُ عَلَيْهِ وَتَتَوَسَّدُهُ، فَقَالَ: “إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَيُقَالُ لَهُمْ: أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadist ini, Rasulullah ﷺ mengindikasikan bahwa gambar yang memiliki bentuk makhluk bernyawa dilarang. Tetapi jika digunakan sebagai alas atau bantal, maka tidak menjadi masalah.

Kategori Gambar yang Dilarang dalam Islam

Para ulama menyepakati bahwa ada beberapa jenis gambar yang dilarang dalam Islam, yaitu:

  1. Gambar makhluk hidup (manusia atau hewan) dalam bentuk utuh – Jika gambar tersebut memiliki bentuk sempurna tanpa cacat atau pengurangan bagian tubuh tertentu.
  2. Gambar yang memiliki bayangan (tiga dimensi seperti patung) – Patung lebih ditekankan dalam larangan karena menyerupai bentuk makhluk hidup yang sesungguhnya.
  3. Gambar yang dimuliakan atau disakralkan – Seperti gambar yang dianggap suci atau digunakan dalam penyembahan.
  4. Gambar yang ditempatkan di tempat yang dihormati – Jika gambar tersebut ditempatkan di tempat yang diagungkan, hukumnya lebih ketat dibandingkan jika digunakan sebagai alas atau benda sehari-hari.
  5. Gambar yang dijadikan objek penyembahan atau kultus – Jika seseorang menyimpan gambar dengan tujuan pemujaan, hal ini jelas dilarang.

Pandangan Ulama tentang Menyimpan Gambar di Rumah

Pendapat yang Mengharamkan Secara Mutlak

Beberapa ulama berpendapat bahwa semua jenis gambar makhluk hidup dilarang untuk disimpan, termasuk dalam bentuk lukisan dua dimensi. Pendapat ini dipegang oleh ulama yang memahami hadist larangan secara tekstual tanpa pengecualian.

Pendapat yang Membolehkan dengan Syarat

Ulama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani memberikan batasan terkait gambar yang diperbolehkan:

  • Jika gambar tersebut tidak memiliki bayangan (bukan tiga dimensi), maka boleh.
  • Jika gambar digunakan pada benda yang biasa diinjak atau digunakan sehari-hari (seperti bantal, tikar, atau pakaian), maka tidak termasuk dalam larangan.
  • Jika gambar tersebut tidak utuh, misalnya hanya bagian kepala atau bagian tubuh tertentu saja, maka hukumnya boleh.

BACA JUGA:

Lukisan Tertua di Dunia ada di Indonesia, Usianya 51.200 Tahun!

Kenali Lukisan Termahal di Dunia Ini

Pendapat Syekh Mutawalli asy-Sya’rawi

Ulama Mesir Syekh Mutawalli asy-Sya’rawi berpendapat bahwa tidak ada masalah menyimpan gambar atau lukisan di rumah jika hanya untuk dekorasi. Selama tidak ada unsur pengultusan atau pengagungan berlebihan terhadap gambar tersebut.

Lukisan yang menggambarkan pemandangan alam, abstraksi, atau benda mati umumnya diperbolehkan oleh para ulama karena tidak termasuk dalam kategori gambar makhluk bernyawa yang dilarang dalam hadist. Oleh karena itu, menyimpan lukisan pemandangan seperti gunung, sungai, atau langit di dalam rumah tidak menjadi permasalahan.

 

(Kaje/Usk) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.