Hukuman Setya Novanto Dipotong Jadi 12,5 Tahun

hukuman setya novanto
(ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus KTP elektronik (e-KTP) yang juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun.

“Amar putusan: KABUL,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/7/2025).

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025. MA membutuhkan waktu 1.956 hari untuk memutus perkara tersebut (didaftarkan pada 6 Januari 2020).

Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” kata hakim MA dalam putusannya.

Selain itu, Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

“Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.”

Baca Juga:

Setya Novanto Lagi-lagi Dapat Remisi Idul Fitri

Dibui di Lapas Sukamiskin Si Koruptor Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi

Selain itu, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Sebelumnya, Setnov yang merupakan politikus Partai Golkar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

Gairah Baru Yamaha Aerox 155, Aplikasi Warna yang Elegan

2

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap di Solo

3

Cara Melacak HP Samsung yang Hilang Tanpa Pake Aplikasi

4

Philips 9000 Series, Powerbank Canggih dengan Daya Monster

5

iPhone 16 dan iPhone 16 Plus Resmi Rilis Hari Ini
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg