Indonesia – Malaysia Perkuat Ekosistem Produk Halal di Kawasan ASEAN dan Global

-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID : Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia bekerjasama dengan Departemen Pembangunan Islam Malaysia (JAKIM) untuk penguatan jaminan produk halal guna memperkuat ekosistem produk halal di kawasan ASEAN dan global.

Kesepakatan kerja sama antara Indonesia dan Malaysia untuk jaminan produk halal dimaksudkan sebagai jawaban atas isu hambatan teknis perdagangan (TBT) yang kerap menjadi rebutan dalam sesi TBT Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

“Saat ini kami sedang menyelesaikan kesepakatan kerjasama antara BPJPH dan JAKIM,” kata Kepala BPJPH Aqil Irham di Jakarta, Selasa (17/1/223).

Perjanjian TBT merupakan salah satu perjanjian WTO yang dihasilkan dalam Putaran Uruguay untuk mengatur penggunaan non tariff measures (NTMs) dalam perdagangan internasional.

Perjanjian TBT menguraikan penggunaan standar dan aturan teknis yang mencakup persyaratan pengemasan, tanda, dan label serta prosedur pengujian yang tepat untuk mencegah hambatan dalam perdagangan internasional.

“Masih ada dua hal lagi yang sedang dibahas JAKIM. Sedangkan di pihak Indonesia, semua hal dalam kerja sama ini sudah dibahas lintas kementerian/lembaga,” ujar Irham.

Dalam pertemuan dengan JAKIM, ia juga berbagi informasi tentang skema sertifikasi halal Indonesia melalui self-declaration. Ia pun menyambut baik niat Malaysia untuk mempelajari skema self-declaration Indonesia dan memperoleh sertifikat halal.

BACA JUGA: MUI Jatim Ditantang Gubernur Khofifah Terkait Suplai Daging Ayam Halal Bagi Jemaah Haji 2023

Menurut Irham, self-declaration menandai era baru sertifikasi halal di Indonesia.

Selain membahas kesepakatan kerja sama dengan JAKIM, Irham dijadwalkan menghadiri “Malaysia-Indonesia Halal Forum and Industry Engagement 2023” pada 17 Januari.

“Insya Allah saya akan bergabung dengan Forum Halal Malaysia-Indonesia untuk menyampaikan kebijakan jaminan produk halal di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Irham menginformasikan ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal produk yang diajukan pelaku usaha. Ketiga pihak tersebut adalah BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BPJPH adalah lembaga yang menetapkan peraturan dan menerbitkan sertifikat halal, sedangkan LPH melakukan pengujian, dan MUI menetapkan kehalalan suatu produk melalui sidang fatwa.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru