BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Belakangan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan ranah hukum, penyanyi Denada Tambunan akhirnya membuka suara. Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Denada secara terbuka mengakui bahwa Ressa Rizky Rossano, pemuda berusia 24 tahun asal Banyuwangi, adalah anak kandungnya.
Pengakuan emosional ini datang di tengah gugatan hukum senilai Rp7 miliar yang diajukan Ressa ke Pengadilan Negeri Banyuwangi atas tuduhan penelantaran anak.
“Saya Denada Tambunan menyatakan bahwa Ressa Rosano adalah anak kandung saya. Dan saya betul-betul minta maaf kepada Ressa karena Ressa tidak hidup bersama saya dari mulai dia masih bayi,” ucap Denada dikutip pada Kamis (5/2/2026).
Denada juga mengakui penyesalan yang mendalam karena baru sekarang, setelah 24 tahun berlalu, ia memiliki keberanian untuk jujur kepada Ressa tentang status mereka yang sesungguhnya. Selama ini, Ressa tumbuh dengan keyakinan bahwa Denada hanyalah kakak sepupunya, bukan ibu kandungnya.
Ressa Rizky Rossano lahir pada tahun 2002. Menurut penuturan Ratih Puspita Dewi, tante Denada yang kemudian membesarkan Ressa, bayi Ressa diserahkan kepadanya saat usianya baru 10 hari melalui perantara nenek Denada di Bandara Juanda, Surabaya.
Baca Juga:
Sejak saat itu, Ressa tumbuh besar di Banyuwangi, jauh dari sorotan publik dan kehidupan mewah sang ibu kandung yang berprofesi sebagai penyanyi dan figur publik. Kebenaran baru terungkap ketika Ressa sudah beranjak remaja, saat duduk di bangku SMP atau SMA.
Fakta mengejutkan tentang ibu kandungnya baru sepenuhnya ia ketahui setelah Emilia Contessa, ibu kandung Denada yang juga menjadi penopang ekonomi keluarga, meninggal dunia. Kehilangan sosok nenek yang selama ini menjadi pelindung membuat situasi Ressa semakin sulit, terutama dari segi finansial.
Merasa tidak mendapatkan pengakuan dan hak-haknya sebagai anak kandung selama 24 tahun, Ressa akhirnya menempuh jalur hukum. Ia mengajukan gugatan perdata senilai Rp7 miliar terhadap Denada di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan penelantaran anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sedangkan ayah biologis Ressa yang hingga kini masih misterius, luka batin yang dialami kedua belah pihak, serta proses hukum yang masih bergulir menjadi bukti bahwa jalan menuju rekonsiliasi masih panjang dan berliku.
Kasus Denada dan Ressa Rizky Rossano menjadi pengingat betapa kompleksnya dinamika hubungan keluarga, terutama ketika melibatkan masa lalu yang kelam dan pilihan-pilihan sulit.
(Magang UNPAD/Rifa Rayja Athallah)








