Ini Perbedaan Mencolok antara KUHP Lama dengan KUHP Baru

Foto - Web -
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.id : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan dinilai mempunyai keunggulan dari KUHP sebelumnya, salah satunya mengenai muatan keseimbangan.

“Ini yang membedakan dari KUHP yang lama, dan ini merupakan salah satu keunggulan KUHP baru,” kata ahli hukum Universitas Jember, Profesor Arief Amrullah, melansir Antara, Sabtu (17/12/2022).

Prof Arief mengatakan materi hukum pidana nasional mengatur keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu, atau yang disebut dengan keseimbangan monodualistik.

Artinya, jelas dia, selain memerhatikan segi objektif dari perbuatan, hukum pidana juga memerhatikan segi subjektif dari pelaku.

Berpangkal dari keseimbangan monodualistik tersebut KUHP nasional tetap mempertahankan asas yang paling fundamental dalam hukum pidana yaitu asas legalitas dan asas kesalahan. Asal legalitas ditujukan pada perbuatan dan asas kesalahan ditujukan pada orang atau pelaku.

“Masing-masing dari dua asas tersebut disebut dengan asas kemasyarakatan dan asas kemanusiaan,” ujar dia.

Ia menjelaskan asas legalitas disebut asas kemasyarakatan dan asas kesalahan disebut asas kemanusiaan. Oleh karena itu, jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah.

“Kedua asas tersebut untuk mewujudkan keseimbangan antara unsur perbuatan dan sikap batin dari pelaku pidana,” katanya.

Mengenai asas legalitas, KUHP baru memperluas perumusannya dengan mengakui berlakunya hukum yang hidup (hukum yang tidak tertulis) atau hukum adat.

Perluasan asas legalitas tidak dapat dilepaskan dari pemikiran mewujudkan dan menjamin keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, serta antara kepastian hukum dan keadilan.

“Roh dari hukum itu adalah keadilan, jika kepastian hukum bermasalah maka kepastian itu yang direvisi,” ucap dia.

Muatan keseimbangan lainnya yakni terkait perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana. Dalam KUHP lama tidak ada mengatur tentang korban karena hanya pelaku.

Dalam KUHP lama ancaman hukuman tinggi terhadap pelaku seolah-olah memberikan perlindungan terhadap korban. Padahal, perlindungan tersebut belum secara nyata.

“Nah, ini yang tidak diatur dalam KUHP turunan Belanda. Dalam KUHP baru ini telah diatur misalnya bagaimana tanggung jawab pelaku terhadap korban,” ujarnya.

Terakhir, KUHP baru memuat keseimbangan antara nilai nasional dan nilai universal.

Menurutnya, perkembangan nilai universal tidak bisa dilepaskan sehingga instrumen-instrumen internasional juga harus beradaptasi.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru