JAKARTA, TERPOPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Setyowati Anggraini Saputro, istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, terkait penyitaan sejumlah barang dari rumah mereka.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi di Kabupaten Bekasi.
Diperiksa 5,5 Jam, Dicecar 16 Pertanyaan
Kuasa hukum Setyowati, Parlindungan Sihombing, mengungkapkan kliennya menjalani pemeriksaan selama sekitar 5,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Kami ditanyakan sekitar 16 pertanyaan, yang intinya hanya lima pertanyaan pokok,” ujarnya.
Pertanyaan tersebut sebagian besar berkaitan dengan barang-barang yang disita penyidik saat penggeledahan.
Fokus pada Asal Usul Barang Sitaan
Dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan kepemilikan serta asal-usul barang yang diamankan.
“Ditanya apakah mengenal barang tersebut, dari mana asalnya, dan disimpan di mana,” kata Parlindungan.
Pihak Setyowati mengklaim telah memberikan penjelasan dan menyebut persoalan tersebut telah “klir”.
Penggeledahan Jadi Titik Awal Pemeriksaan
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah kediaman Ono Surono di Bandung dan Indramayu.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai ratusan juta rupiah.
Kasus Suap Rp11,4 Miliar Seret Banyak Nama
Kasus ini berpusat pada dugaan suap proyek yang melibatkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara.
KPK menduga pengusaha Sarjan memberikan suap sebesar Rp11,4 miliar demi mendapatkan proyek Tahun Anggaran 2025.
Aliran dana tersebut disebut mengalir melalui sejumlah pihak, termasuk H.M Kunang yang juga ayah Ade Kuswara.
Aliran Dana Diduga Menyebar ke Pejabat Lain
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Nilainya bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Baca Juga:
Rumah Digeledah, Ono Surono Segera Diperiksa KPK?
Karyawan Kebun Binatang Bandung Puji KDM Bayarkan Gaji Dua Bulan
Dalam kesempatan yang sama, pihak Setyowati juga menanyakan kemungkinan pengembalian barang yang disita.
Penyidik KPK menyarankan agar pengajuan dilakukan melalui mekanisme permohonan resmi.
KPK masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini, termasuk kemungkinan peran pihak lain di luar yang telah ditetapkan.
Proses hukum terhadap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga telah berjalan untuk terdakwa utama.
(Dist)










