JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang menjabat sebagai direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa kewajiban tersebut melekat pada jabatan yang diemban, bukan pada status kewarganegaraan.
“Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Jabatan Direksi Dianggap Penyelenggara Negara
Menurut KPK, direksi BUMN memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan aset dan keuangan negara. Oleh karena itu, setiap individu yang menduduki posisi tersebut secara otomatis masuk dalam kategori penyelenggara negara.
Budi menegaskan bahwa tidak ada pengecualian bagi direksi asing selama mereka memegang jabatan struktural di BUMN.
“Jabatan direksi BUMN menempatkan seseorang sebagai penyelenggara negara, terlepas dari kewarganegaraan yang dimiliki,” jelasnya.
Prinsip ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memastikan tata kelola perusahaan negara berjalan transparan dan akuntabel.
KPK Siap Bantu Direksi WNA yang Alami Kendala
KPK menyadari bahwa direksi BUMN berkewarganegaraan asing berpotensi mengalami kendala teknis saat melakukan pelaporan LHKPN, khususnya dalam proses pendaftaran akun dan pengisian data identitas.
Untuk itu, KPK membuka ruang koordinasi langsung agar kewajiban tersebut tetap dapat dipenuhi tepat waktu.
“Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitas pada proses pendaftaran baru, maka dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” kata Budi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada alasan administratif yang menghambat kepatuhan wajib lapor.
Direksi Asing Garuda Indonesia Jadi Contoh
Salah satu BUMN yang saat ini memiliki jajaran direksi dari luar negeri adalah PT Garuda Indonesia (Persero). Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Oktober 2025, terdapat dua direksi WNA yang masuk kategori wajib lapor LHKPN.
Mereka adalah Balagopal Kunduvara, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Neil Raymond Mills yang menjabat sebagai Direktur Transformasi. Keduanya memiliki rekam jejak panjang di industri penerbangan internasional.
KPK menegaskan bahwa latar belakang profesional maupun asal negara tidak menghapus kewajiban pelaporan harta kekayaan.
Kepatuhan LHKPN Masih Rendah
Hingga 31 Januari 2026, KPK mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN periodik baru mencapai 32,52 persen. Angka ini dinilai masih rendah jika dibandingkan dengan peran penting LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi.
“LHKPN merupakan instrumen transparansi yang penting bagi seluruh penyelenggara negara,” ujar Budi.
Kewajiban ini berlaku luas, mulai dari menteri Kabinet Merah Putih, kepala daerah, hingga direksi BUMN dan BUMD.
Baca Juga:
Izin Dicabut Gegara Bencana, 4 Perusahaan Lobi Langsung Prabowo
Pakar UI Usulkan Bawaslu Dibubarkan, Nilai Pengawasan Pemilu Terlalu Panjang
Batas Waktu dan Ketentuan Administratif
KPK mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN periodik tahun 2025 adalah 31 Maret 2026. Para wajib lapor diminta memastikan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kelengkapan dokumen pendukung, termasuk Surat Kuasa.
KPK juga memberikan kemudahan melalui penggunaan meterai elektronik.
“Jika wajib lapor memakai meterai elektronik, mereka hanya perlu mengunggahnya kembali ke portal LHKPN,” jelas Budi.
Namun, bagi wajib lapor yang menggunakan meterai tempel konvensional, dokumen fisik tetap harus diserahkan ke Gedung Merah Putih KPK.
LHKPN Akan Dipublikasikan ke Publik
Setelah dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi administratif, data LHKPN akan dipublikasikan secara terbuka. Masyarakat dapat mengakses informasi tersebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap kekayaan penyelenggara negara.
KPK menegaskan keterbukaan ini merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik dan mencegah praktik korupsi di lingkungan BUMN.
(Dist)











