Jadi Tersangka Kasus Striptis Karaoke, Ketua DPD Partai Hanura Jateng: Ini Fitnah!

Ketua DPD Partai Hanura Jateng
Bambang Raya Saputra, Ketua DPD Partai Hanura Jateng. (Instagram/info.jateng)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Bambang Raya Saputra, Ketua DPD Partai Hanura Jateng, merasa bawa dirinya difitnah pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus praktik penari telanjang (striptis) di tempat karaoke Mansion KTV & Bar, Kota Semarang.

Meski demikian, Bambang mengakui dirinya memang pemilik gedung tersebut. Namun, bukan sebagai pengelola karaoke Mansion KTV & Bar.

“Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama, bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2,” kata Bambang, Senin (9/6/2025).

“Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program,” kata dia.

Bambang menyatakan seharusnya penyedia program yang menjadi tersangka. Sebab Ys atau Mami Ute tersangka lain dalam kasus ini, mendapat perintah langsung dari atasannya terkait pertunjukan penari telanjang itu.

“Yang memerintahkan atau menugaskan adalah atasan atau pimpinan (owner/pemegang saham), dan yang buat program juga owner tersebut, bahkan sudah disebutkan namanya adalah saudara Henri atau Hendrik, maka seharusnya orang inilah yang dijadikan tersangka,” kata dia.

Ia pun merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dengan adanya penetapan tersangka ini, padahal selama ini dirinya selalu membantu polisi memberantas pornografi di Mansion Karaoke.

Baca Juga:

DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Kuliti Anjing Hidup-Hidup

Wow! Harga Selada di Cianjur Meroket Tembus Rp350 Ribu Per Kantong

“Kok malah saya (jadi tersangka). Kenapa ini terjadi? Fitnah! Maka perlu diluruskan, nama saya sebagai Ketua DPD Partai Hanura Jateng telah dipermalukan lewat media,” ujar Bambang.

Sebelumnya, Polda Jateng menetapkan Bambang tersangka Pada 22 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut Bambang mengetahui dan menerima dari hasil operasional kegiatan karaoke.

Artanto pun membenarkan bahwa karaoke tersebut menyediakan praktik striptis dengan harga Rp 5,8 juta.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri