Jangan Bawa Barang-barang Ini Saat MPLS Ajaran 2025/2026

MPLS Ajaran 2025 2026-1
(iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) untuk tahun ajaran baru 2025/2026 dilaksanakan selama lima hari. Sebelumnya MPLS hanya dilaksanakan tiga hari saja.

Namun, ketentuan durasi MPLS tidak berlaku untuk satuan pendidikan berasrama atau boarding school. Pengecualian dikarenakan boarding school mempunyai kebutuhan adaptasi lebih kompleks.

Berdasarkan Panduan Pelaksanaan MPLS Ajaran 2025/2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tema pada tahun ini adalah “MPLS Ramah”.

MPLS Ramah bermakna kegiatan dirancang dan dilaksanakan dengan memuliakan, menghormati hak anak, serta menjunjung tinggi nilai karakter untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menggembirakan melalui pemberian pengalaman yang berkesadaran, bermakna, serta menggembirakan.

Panduan MPLS ajaran 2025/2026 berlaku untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, tak terkecuali sekolah luar biasa. Salah satu yang perlu dicatat adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan pada saat kegiatan MPLS. Simak dalam artikel ini untuk mengetahuinya

Hal-hal yang Dilarang Saat MPLS Ajaran 2025/2026

1. Memberi Tugas yang Tidak Relevan

Siswa tidak boleh diberikan tugas yang merendahkan martabat dan hak anak serta tidak menjunjung tinggi nilai karakter mereka. Tugas-tugas harus mempunyai nilai edukatif dan relevan dengan tujuan pengenalan lingkungan satuan pendidikan.

2. Aktivitas Kekerasan

Seluruh aktivitas yang mengarah ke perpeloncoan baik secara langsung maupun tidak, dilarang dalam MPLS. Hukuman fisik, verbal, atau psikis yang tidak mendidik atau mengarah ke kekerasan juga mutlak dilarang.

Tindakan-tindakan yang dimaksud mencakup bentakan, perundungan, ejekan, cacian, sentuhan fisik yang tidak pantas, atau tindakan lain yang merendahkan martabat atau menyebabkan ketidaknyamanan fisik maupun mental siswa.

Baca Juga:

Cek, Teka-Teki MPLS 2024 Kategori Makanan dan Minuman

Cek, Jadwal MPLS 2024 di Jabar, Jateng, dan Jatim!

3. Kegiatan Tanpa Pengawasan Guru

Semua kegiatan MPLS ajaran 2025/2026 yang dilakukan di dalam dan di luar lingkungan satuan pendidikan wajib berada di bawah pengawasan dan pendampingan guru.

Apabila ada kegiatan MPLS yang dilakukan di luar lingkungan sekolah, maka harus diketahui dan memperoleh izin tertulis dari orang tua atau wali murid.

4. Atribut Tidak Relevan

Kemendikdasmen melarang pemakaian atribut yang berkaitan dengan praktik perpeloncoan dan tidak memiliki nilai edukasi. Pasalnya, atribut semacam itu dapat mempermalukan murid, melukai martabat, dan dapat berdampak negatif terhadap kondisi psikologis anak didik.

Kemendikdasmen tidak memberikan ketentuan khusus mengenai seragam dalam MPLS 2025. Sekolah dapat menganjurkan penggunaan pakaian seragam jenjang sebelumnya tanpa membebani orang tua/wali murid.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru