Jokowi Hadiahi PBNU 26 Hektar Lahan Tambang di Kalimantan Timur

[info_penulis_custom]
Jokowi Hadiahi PBNU 26 Hektar Lahan Tambang di Kalimantan Timur
(RRI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Jokowi bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pertemuan dilakukan untuk membicarakan kelanjutan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) pada ormas keagamaan tersebut.

Setelah pertemuan, Gus Yahya memberikan keterangan pers dan berkata bahwa IUP yang mereka dapatkan lokasinya di tambang batubara di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan luas lahan 26.000 hektar.

Lahan yang diberikan merupakan bekas tambang Kaltim Prima Coal (KPC).

“Kami sampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP, sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan. Lokasinya di Kalimantan Timur,” kata Gus Yahya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Senin (26/8/2024).

“Iya eks KPC. Jadi relinquish (pelepasan) dari KPC. Luasannya 26.000 hektar,” lanjutnya.

Saat ini IUP sudah disahkan. Rencananya, PBNU akan mulai mengelola tambang pada Januari 2025 mendatang.

Gus Yahya berkata kalau pihaknya membutuhkan waktu untuk membahas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat mengelola tambang.

“Segera. Segera. Karena IUP sudah keluar. Mudah-mudahan Januari kami sudah bisa bekerja,” kata Gus Yahya.

Untuk detail nilai produksi dari tambang yang akan dikelola, Gus Yahya menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan secara pasti.

Hal ini karena baru sebagian kecil saja bagian tambang tersebut yang telah dieksplorasi.

“Itu baru sebagian dieksplorasi ya. Sebagian kecil saja yang dieksplorasi. Sehingga kita belum tahu semuanya berapa juga belum tahu. Baru sebagian kecil sekali yang dieksplorasi. Ya, kita sudah bisa mulai produksi tapi juga sambil harus eksplorasi lagi,” jelasnya.

BACA JUGA: Butuh Modal 3 T, PBNU Ingin Beli Tanah 100 Ha di IKN

Sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam Pasal 83A PP 25/2024, tertulis kalau ormas keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, diizinkan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

2

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

3

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

4

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?

5

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.