Jualan Produk Impor di E-Commerce Diperbolehkan Pemerintah RI Asal Menyertakan Dokumen Importasi

[info_penulis_custom]
Jualan Produk Impor di E-Commerce Diperbolehkan Pemerintah RI Asal Menyertakan Dokumen Importasi
Ilustrasi-Jualan Produk Impor di E-Commerce Diperbolehkan Pemerintah RI Asal Menyertakan Dokumen Importasi (Web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Koperasi dan UKM (Menkop dan UKM) Teten Masduki mengatakan penyertaan dokumen importasi untuk berjualan produk impor di e-commerce bertujuan menciptakan keadilan tidak hanya untuk pedagang lokal dan impor, tetapi juga pedagang offline dan online.

“Praktik predatory pricing itu harus diakui memang terjadi, terlihat dari harga barang yang murah sekali. Namun kami sedang melihat, apakah ini karena ada barang yang masuk ilegal atau memang tarif bea masuk kita yang terlalu rendah. Kami ingin mengatur supaya platform digital membuat persyaratan kepada para seller-nya. Mereka boleh berjualan produk impor, tetapi harus menyertakan dokumen importasi,” ucap Teten, Jumat (22/9/2023).

Seller atau penjual diperbolehkan berjualan produk impor di platform e-commerce dengaan syarat menyertakan dokumentasi importasi.

BACA JUGA : Pentingnya Pengaturan Social Commerce untuk Mendukung UMKM

Hal itu menjadi salah bahasan aturan perdagangan produk UMKM di e-commerce yang dibahas Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Aturan kebijakan transformasi digital ini diharapkan melahirkan ekonomi baru dan menciptakan keadilan (fairness) dalam mewujudkan ekonomi berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Dia meminta kepada pihak e-commerce, seperti TikTok untuk menyertakan dokumen tersebut. Sebab, jika tidak dipenuhi, jelas akan melanggar dua undang-undang (UU), yakni terkait penjualan barang selundupan yang memiliki sanksi pidana hingga pelanggaran UU Kepabeanan.

“Kami ingin bekerja sama dengan platform digital karena seller berjualan di dalamnya. Sebab bukan cuma online saja yang jualannya diatur. Di offline juga diatur, kalau ada mal atau toko menjual barang gelap ilegal, juga ada aturannya. Apa yang berlaku di offline juga semestinya berlaku di online, sehingga nanti jika sudah dilakukan, dan itu melanggar, Kemenkominfo bisa langsung menindak platform tersebut,” terang dia.

Eropa sudah menerapkan aturan

Di negara-negara Eropa, menurut Teten, aturan tersebut sudah berlaku. Para pelaku usaha di e-commerce tidak boleh memonopoli data dan harus menerapkan transparansi data.

“Sudah disiapkan Satgas Transformasi Digital, tetapi kita belum punya kebijakan nasionalnya. Kita juga belum punya strategi besarnya, belum ada badannya, karena ini kerja sama lintas sektoral, sehingga harus ada kebijakan yang sama di setiap kementerian,” tutur Teten.

Teten menegaskan, aturan tersebut bukan berarti pihaknya menolak hadirnya produk asing atau impor. Aturan dibuat untuk menciptakan perdagangan antara online dan offline, merespons serbuan produk asing sehingga tercipta ekosistem yang lebih adil.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis: Fokus
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.