Judi Online, Aplikasi Bigo Live Segera Diblokir Kominfo!

Aplikasi Bigo Live
Menkominfo Budi Arie Setiadi. (dok. kominfo)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPNGMEDIA.ID — Terdapat temuan konten judi online dan pornografi, aplikasi Bigo Live terancam diblokir oleh Kominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika).

Menkominfo Budi Arie Setiadi, mengungkapkan apabila tidak ada tanda-tanda itikad baik dari pihak Bigo Live mengenai permasalahan judi online dan pornografi, pihaknya akan mengambil langkah hukum.

“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, mengutip Antara, Kamis (22/8/2024)

Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Kominfo telah mengeluarkan surat peringatan kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia setelah menemukan adanya konten judi online dan pornografi di Bigo Live.

Pada surat tersebut, Kominfo menegaskan bahwa PT Bigo Technology Indonesia wajib segera menghapus seluruh konten negatif dari aplikasi Bigo Live.

“Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” kata Budi Arie dalam surat tersebut.

Selama patroli siber yang dilakukan antara 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, Kominfo menemukan 121 akun yang terlibat dalam konten judi online di aplikasi Bigo Live.

Selain itu, dalam patroli siber antara 15 hingga 18 Agustus 2024, ditemukan 32 akun yang terkait dengan konten pornografi di aplikasi yang sama.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian mengirimkan surat teguran kepada PT Bigo Technology Indonesia pada 16 Juli dan 21 Agustus 2024.

“Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live,” kata Budi Arie.

BACA JUGA: Ini 15 Permainan Berbalut Judi Online yang Diblokir Kominfo

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, penyebarluasan konten terkait pornografi dan perjudian dilarang.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru