JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pernahkah Anda menerima surat tagihan pajak yang jumlahnya terasa aneh? Atau mungkin Anda menemukan salah ketik nama dan angka pada dokumen pajak Anda? Jangan panik. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan yang mengatur “cara main” baru dalam membetulkan, menyanggah, hingga menghapus sanksi administratif.
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Tujuannya sederhana: memberikan keadilan, kepastian hukum, serta simplifikasi regulasi bagi Anda sebagai Wajib Pajak dalam mengurus administrasi yang seringkali rumit.
Berikut adalah panduan lengkap syarat per masalah dan sistematis pengajuannya:
1. Masalah Salah Tulis atau Salah Hitung (Pembetulan)
Jika Anda menemukan kesalahan yang sifatnya tidak sengaja pada dokumen seperti SKP, STP, atau Surat Keputusan lainnya.
Syarat Pengajuan Pembetulan (Pasal 3):
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Mengemukakan kesalahan atau kekeliruan yang harus dibetulkan disertai alasan yang jelas.
- Satu permohonan hanya untuk satu ketetapan atau keputusan.
- Surat wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.
Kepastian Waktu: DJP wajib memberikan keputusan dalam 6 bulan. Jika lewat waktu, permohonan Anda dianggap dikabulkan.
2. Masalah Tidak Setuju dengan Hasil Pajak (Keberatan)
Jika Anda tidak setuju dengan jumlah pajak atau rugi yang ditetapkan petugas dalam surat ketetapan pajak atau pemotongan pihak ketiga.
Syarat Pengajuan Keberatan (Pasal 10):
- Tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan yang tidak benar (Pasal 36 UU KUP).
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan jumlah pajak/rugi menurut perhitungan Anda.
- Satu keberatan untuk satu surat ketetapan/pemotongan.
- Wajib melunasi jumlah pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebelum surat keberatan disampaikan.
- Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak surat dikirim atau pemotongan dilakukan.
- Ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.
3. Masalah Sanksi Denda atau Bunga (Pengurangan/Penghapusan)
Jika Anda dikenai sanksi administrasi (bunga, denda, kenaikan) karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Anda.
Syarat Pengajuan (Pasal 23):
- Pokok pajak yang menjadi dasar sanksi tersebut harus sudah dilunasi terlebih dahulu.
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang mendukung.
- Satu permohonan untuk satu surat ketetapan atau tagihan pajak.
- Disampaikan sebelum adanya lelang barang sitaan terkait penagihan pajak tersebut.
- Ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.
4. Masalah Prosedur Pemeriksaan yang Salah (Pembatalan)
Jika surat pajak diterbitkan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) atau tanpa Pembahasan Akhir dengan Anda.
Syarat Pengajuan (Pasal 44):
- Surat ketetapan tersebut tidak diajukan keberatan.
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan bukti tidak adanya SPHP atau Pembahasan Akhir.
- Satu permohonan untuk satu surat ketetapan.
- Hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
- Ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 diharapkan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum untuk mencapai salah satu pilar reformasi perpajakan berupa peraturan perundang-undangan yang harmonis, sederhana (simple), mendukung perluasan jangkauan pelayanan, peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan wajib pajak, peningkatan kemudahan berusaha, meningkatkan perekonomian dan penerimaan perpajakan, serta sesuai dengan kebutuhan stakeholders, perkembangan perekonomian, dan kemajuan teknologi infomasi.
*)Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili institusi
Penulis : Anton Pandawa, Penyuluh Pajak pada KPP Madya Dua Jakarta Utara










