JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dua organisasi sayap Partai Golkar, Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) dan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), secara terpisah melaporkan sejumlah akun media sosial ke pihak kepolisian. Akun-akun tersebut diduga menyebarkan meme yang menyerang pribadi Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Di Bareskrim Polri, Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta, menyatakan pihaknya mengadukan sekitar 30 akun, termasuk @kementerianbakuhantam dan @kementerian_kurangajar. Laporan ini, kata Steven, murni inisiatif kader.
Steven menegaskan, selaku kader partai merasa terpanggil untuk tahu hal di balik konten-konten media sosial yang tidak bisa ditoleransikan.
Menanggapi hal tersebut, Bahlil Lahadalia mengaku tidak mengetahui adanya laporan yang dilakukan oleh kadernya tersebut. Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri tasyakuran HUT ke-61 Partai Golkar.
“Oh, saya enggak tahu, nanti cek saja di sana ya,” kata Bahlil, Selasa (21/10/2025).
Relawan pendukung Bahlil, Pilar 08, juga menyoroti pola yang sama. Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, menyatakan telah menemukan sejumlah akun buzzer yang diduga terkoordinasi menyebarkan konten kebencian.
“Ditemukan beberapa akun buzzer dengan pola yang masif, penyebaran konten terkoordinasi yang berisi informasi palsu atau sesat dengan mengedit foto dan video dalam bentuk meme bersifat kebencian,” kata Kanisius.
BACA JUGA
Waduh! Pria Bertopeng Ganti Wajah Bahlil dengan Meme ‘Bahlul’ pada Spanduk Golkar
Reaksi Bahlil Soal Menteri yang Terancam Reshuffle Usai 3 Kali Ditegur Presiden
Sementara itu, Pimpinan Pusat AMPG mengambil langkah serupa dengan melaporkan sejumlah akun ke Polda Metro Jaya. Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, menegaskan serangan terhadap Bahlil dinilai dilakukan secara terstruktur dan masif.
“Kami melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar,” ujar Sedek.
AMPG melaporkan akun-akun tersebut dengan melampirkan Pasal 27 dan 28 UU ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih memproses pengaduan-pengaduan tersebut.
(Vini Virdiyanti/Aak)











