JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Provinsi Kalimantan Barat berada dalam kondisi darurat ekologis. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas masif dengan total luasan terdampak mencapai sekitar 435.578 hektare lahan mineral dan gambut sejak 1 Januari hingga 11 Februari 2026, tersebar di 11 kabupaten dan dua kota.
Skala kebakaran ini menjadikan Kalbar sebagai salah satu wilayah dengan krisis karhutla terparah di awal 2026. Api tidak hanya menghanguskan hutan, tetapi juga mengancam ruang hidup masyarakat, ekosistem gambut, serta stabilitas lingkungan jangka panjang.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengungkapkan bahwa upaya pemadaman masih berpacu dengan perluasan api.
“Dari total luasan terdampak, sekitar 235.331 hektare telah berhasil dipadamkan. Namun sisanya masih dalam proses pemadaman dan pendinginan di berbagai titik,” kata Abdul Muhari di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Wilayah terdampak meliputi Kota Singkawang, Kota Pontianak, serta Kabupaten Kubu Raya, Sambas, Mempawah, Sintang, Melawi, Kayong Utara, Ketapang, Sanggau, Bengkayang, Landak, dan Sekadau. Sebaran ini menunjukkan bahwa karhutla telah berkembang menjadi bencana regional, bukan lagi kejadian lokal.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hutan di Gunung Bromo
Rincian luasan terbakar tercatat antara lain:
Mempawah: 157 hektare
Sambas: 139,7 hektare
Kubu Raya: 101,7 hektare
Ketapang: 17,1 hektare
Kayong Utara: 14,578 hektare
Sanggau: 3,5 hektare
Melawi: 1 hektare
Kota Singkawang: 1 hektare
Sementara sejumlah wilayah lainnya masih dalam proses pendataan.
BNPB juga mencatat adanya lonjakan kebakaran signifikan dalam satu hari terakhir.
“Pada pembaruan terakhir Rabu pagi ini, terdapat penambahan luasan terbakar sekitar 124.779 hektare,” ujar Abdul Muhari.
Meski belum terdapat laporan korban jiwa, ancaman serius mulai membayangi masyarakat, mulai dari dampak asap, gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, hingga risiko krisis sosial dan ekonomi.
Terkait penyebab kebakaran, BNPB menyatakan masih dalam proses penyelidikan.
“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan aparat penegak hukum,” kata Abdul Muhari, seraya menegaskan bahwa penanganan hukum akan menjadi bagian penting dari pengendalian karhutla.
Penanganan di lapangan dilakukan secara terpadu lintas sektor, melibatkan BPBD provinsi dan kabupaten/kota, TNI, Polri, Manggala Agni Kementerian Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan, Masyarakat Peduli Api, Dinas Kehutanan, pemadam kebakaran, PMI, hingga unsur masyarakat.
Sejumlah daerah telah menetapkan status siaga darurat, antara lain:
Kabupaten Ketapang (15 Januari – 15 April 2026)
Kabupaten Kubu Raya (15 Januari – 31 Desember 2026)
Kabupaten Sambas (19 Januari – 30 April 2026)
Kabupaten Mempawah (28 Januari – 31 Desember 2026)
Untuk mempercepat pengendalian karhutla, BNPB menyiapkan dukungan operasi udara dan darat.
“Kami menyiapkan armada water bombing, patroli udara, termasuk penggunaan pesawat nirawak untuk pemantauan titik api, serta memperkuat pemadaman darat melalui distribusi mesin pompa dan selang tambahan,” tegas Abdul Muhari.










