Kasus Mahasiswa KIP Flexing di Medsos, ini Syarat Pencabutan Beasiswa

[info_penulis_custom]
KIP kuliah
Ilustrasi (Kemendikbud)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Media sosial diramaikan dengan narasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) yang tampak hidup mewah dan sering melakukan pamer ria (flexing).

Bahkan, beberapa selebgram yang terduga sebagai penerima KIP Kuliah pun terindikasi mengundurkan diri karena dianggap mampu oleh netizen.

Terbaru mahasiswa  penerima KIP dari Universitas Diponegoro (Undip) berinisial MJ melakukan flexing. Namun, sebagian dari mahasiswa yang terindikasi melakukan flexing mengaku bahwa barang-barang mewah yang mereka punya hasil dari kerja keras selama kuliah. Lantas, pertanyaannya, apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah boleh untuk bekerja?

Aturan Mahasiswa Penerima KIP

Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi telah mengatur beberapa ketentuan bagi penerima bantuan ini. Dalam aturannya, tercantum bahwa KIP Kuliah mahasiswa tidak boleh mengikuti kelas eksekutif, kelas khusus, dan kelas karyawan. Artinya, mahasiswa yang bekerja tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.

BACA JUGA: Infrastrukturnya Rusak, Wakil Wali Kota Makassar Kedapatan Flexing Tas Mewah

Meskipun aturan tersebut tidak secara rinci menjelaskan apakah mahasiswa yang bekerja paruh waktu (freelancer) tetap memenuhi syarat untuk menerima KIP Kuliah, tetapi pada poin G tentang Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi, dijelaskan bahwa bantuan ini dapat dibatalkan jika mahasiswa tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima KIP Pendidikan Tinggi.

Pencabutan Status

Ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan pembatalan atau pencabutan bantuan KIP Kuliah, antara lain:

  1. Kematian, Putus Sekolah, atau Pindah: Jika mahasiswa meninggal dunia, putus sekolah, atau pindah ke perguruan tinggi lain, maka bantuan ini dapat dibatalkan.
  2. Menolak Bantuan: Jika mahasiswa menolak menerima bantuan KIP Kuliah.
  3. Tidak Memenuhi Persyaratan: Jika mahasiswa tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum atau tidak lagi menjadi prioritas sasaran sebagai penerima KIP Kuliah.
  4. Aktivitas yang Bertentangan: Jika mahasiswa terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

3

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

4

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.