Kasus Pemerasan WNA Tiongkok di Imigrasi Soetta Terancam Pidana

[info_penulis_custom]
Pemerasan WNA Tiongkok di Imigrasi Soetta Terancam Pidana
Ilustrasi- WNA saat di kantor imigrasi jogyakarta (dok. jogja.imigrasi)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –– Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak menutup kemungkinan membawa kasus dugaan pemerasan WNA Tiongkok oleh oknum Imigrasi Soekarno-Hatta ke ranah pidana. Namun, hal tersebut harus melalui proses pembuktian terlebih dahulu.

Demikuan disampaikan Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumhamimipas, Ahmad Usmarwi Kaffah. “Ranah pidana, semuanya itu dapat dimungkinkan. Namun, sekarang kita harus dapat membuktikan terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Kaffah menjelaskan, pencopotan sejumlah pejabat Imigrasi Soekarno-Hatta merupakan bentuk evaluasi. Terlebih, evaluasi itu hal yang biasa dan merupakan hak dari setiap pemegang otoritas yang saat ini dipegang Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan.

“Kami mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Ini sebagai bentuk perbaikan pelayanan di Kantor Imigrasi,” ucapnya.

Menurut Kaffah, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pembuktian atas viralnya video tersebut. Serta, soal 44 kasus pemerasan terhadap WNA Tiongkok yang dilakukan oknum keimigrasian.

“Soal oknum-oknum yang bersangkutan, tentu tidak bisa kita katakan itu benar atau tidak. Kita harus membuktikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah mencopot 30 pejabat dan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Tiongkok sepanjang 2024-2025.

BACA JUGA: Buntut Pemerasan WNA Tiongkok, 30 Pejabat Imigrasi Soetta Dicopot

Agus menjelaskan, pencopotan tersebut dilakukan untuk proses penyelidikan. “Kami sudah menerima informasi itu dan kami tarik semua terhadap nama-nama yang ada di data penugasan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).

Mantan Kepala Bareskrim Polri itu menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi lebih tegas. Yakni, jika mereka terbukti melakukan tindak pidana pemerasan tersebut.

 

 

(Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

3

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

4

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.