Kasus Pria Aniya Ibu di Bekasi Temukan Fakta Baru, Diduga Masih Dalam Pengaruh Obat Eksimer

Pria aniaya ibu
Ilustrasi. (X/Polrestro Tangerang)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus seorang pria aniaya ibu kandungnya di Bekasi temukan fakta baru. Saat melancarkan aksinya pelaku diduga masih dalam pengaruh obat keras jenis eksimer.

Pelaku Mochamad Ichsan Ezra Candra (23) melakukan penganiayaan terhadap ibunya di Perumahan Duren Jaya Indah, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan, Ezra sering mengonsumsi obat terlarang tersebut.

“Pelaku sering konsumsi obat berbahaya jenis eksimer. Kemungkinan saat kejadian masih dalam pengaruh obat,” ujar Kusumo, Kamis (26/6/2025).

Kusumo menuturkan perilaku Ezra sudah sejak lama meresahkan masyarakat sekitar. Ia kerap memaksa ibunya untuk meminjam sepeda motor milik tetangga demi keperluan bermain.

“Kalau dia sendiri yang minta pinjam motor, biasanya tidak dikasih. Makanya pelaku sering menyuruh ibunya untuk meminjamkan motor dari tetangga,” jelas Kusumo.

Tidak hanya kepada sang ibu, Ezra juga sempat mengancam pamannya dengan pisau dapur karena merasa tidak senang dinasihati soal pekerjaan.

“Omnya ini sering menasihati agar pelaku tidak menyia-nyiakan waktu dan segera bekerja. Namun, karena sering dinasihati, pelaku merasa terganggu,” kata Kusumo.

Peristiwa tragis itu sempat terekam oleh kamera CCTV milik warga sekitar. Dalam rekaman yang kini beredar luas, tampak Ezra mengenakan sweater berwarna abu-abu dan secara brutal memukuli kepala ibunya hingga sang ibu terjatuh ke tanah.

Dugaan awal menyebutkan bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh hal sepele, yakni sang ibu enggan meminjamkan sepeda motor kepada tetangga.

Baca Juga:

Anak Siksa Ibu di Teras Rumah, Netizen Istighfar!

Pengakuan Ibu Usai Disiksa Anak, Tak Dituruti Uang Rp 30 Ribu Berbuah Memar!

Saat ini, Ezra telah diamankan pihak kepolisian dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,

“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tutup Kusumo.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru