JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee. Terbaru, polisi memeriksa istrinya, Reni Efendi, sebagai saksi tambahan pada Jumat (27/3).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan pemeriksaan tersebut masih berlangsung sejak pagi hari.
“Pemeriksaan saksi tambahan Reni Efendi (istri Richard Lee). Dimulai pukul 10.00 WIB (saat ini masih berlangsung),” ujarnya.
Baca Juga:
Setelah Doktif, Giliran Richard Lee Resmi Jadi Tersangka
Menurut Budi, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperdalam keterangan yang sebelumnya telah diberikan oleh Reni dalam proses penyidikan.
“Merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa, pendalaman terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2025,” jelasnya.
Kasus yang menjerat Richard Lee sendiri bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya penyidik menetapkan Richard sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Richard dijerat dengan sejumlah pasal terkait pelanggaran di sektor kesehatan serta perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, Richard Lee juga telah resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak awal Maret 2026.











