BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi saat proses penanganan longsor di wilayah Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (24/1/2026) sore. Insiden ini menyebabkan dua anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua meninggal dunia setelah sepeda motor yang mereka tumpangi terhimpit truk TNI.
Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Cimeta, Kampung Cimeta, Desa Tugumukti, Kecamatan Cisarua. Kedua korban saat itu tengah menuju lokasi longsor untuk menjalankan tugas kemanusiaan.
Daftar Korban Tewas
Berdasarkan data kepolisian, dua anggota Polri yang gugur dalam peristiwa ini adalah:
- Ipda (Anumerta) Hendra Kurniawan
- Aipda (Anumerta) Muhammad Jerry Sonconery
Keduanya merupakan anggota Polsek Cisarua dan bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.
Kronologi Singkat
Menurut keterangan kepolisian, kedua korban berboncengan sepeda motor dan berada dalam iring-iringan kendaraan menuju lokasi bencana, termasuk beberapa truk milik TNI. Saat melintas di lokasi kejadian, truk TNI yang berada di depan korban berhenti secara mendadak.
Pada saat bersamaan, truk lain yang berada di belakang diduga mengalami rem blong, sehingga menyebabkan sepeda motor yang ditumpangi kedua polisi tersebut terjepit di antara dua truk. Akibat benturan keras, kedua korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:
Korban Longsor Cisarua Terbaru: 25 Tewas, 65 Warga Masih Hilang
Tanggapan TNI AD
Terkait insiden ini, TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan jajaran Polri. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Donny Pramono, menyebut kejadian tersebut sebagai musibah yang tidak diharapkan.
“Pangdam III/Siliwangi menyampaikan empati dan belasungkawa yang tulus kepada keluarga almarhum serta seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia. Laka lantas ini merupakan musibah yang tidak diharapkan oleh siapa pun, terlebih terjadi saat pelaksanaan tugas kemanusiaan,” ujarnya.
TNI AD juga menegaskan komitmen untuk menghormati dan mendukung penuh proses penyelidikan guna mengungkap penyebab kecelakaan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











