JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyatakan dukungannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD.
Kawendra menilai, bahwa mekanisme tersebut sejalan dengan semangat musyawarah yang menjadi fondasi Undang-Undang Dasar 1945.
“Pilkada melalui DPRD adalah langkah meneguhkan kembali semangat musyawarah yang menjadi jiwa UUD 1945, seperti semangat para pendiri bangsa,” ujar Kawendra dalam pernyataannya, Sabtu (3/1/2026).
Menurutnya, penyaluran mandat rakyat melalui DPRD justru dapat menjadi koreksi terhadap praktik demokrasi liberal yang dinilai rapuh dan membutuhkan biaya sangat besar.
Dengan mekanisme perwakilan, proses pemilihan kepala daerah dinilai lebih terarah, bertanggung jawab, serta menjaga persatuan nasional.
“Dengan menyalurkan mandat rakyat lewat DPRD, kita menghidupkan tradisi permusyawaratan yang berakar pada budaya Indonesia, sekaligus memastikan kepemimpinan daerah lahir dari proses yang terarah dan bertanggung jawab,” lanjutnya.
Pandangan Kawendra sejalan dengan pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, yang sebelumnya menyebut pilkada melalui DPRD lebih efisien dari sisi proses, mekanisme, maupun anggaran.
Baca Juga:
1.138 Praja IPDN Diterjunkan ke Aceh Tamiang, Bersihkan Lumpur di Kantor Dinas
Prabowo Koreksi Istilah Uang Lelah, Tekankan Etos Pengabdian Prajurit TNI
Sugiono menyoroti besarnya biaya pilkada langsung yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurutnya, anggaran pilkada yang mencapai puluhan triliun rupiah seharusnya dapat dialokasikan untuk program-program produktif yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Selain soal anggaran, Kawendra menilai mahalnya ongkos politik dalam pilkada langsung kerap menjadi penghambat bagi figur-figur potensial untuk maju sebagai kepala daerah.
Skema pilkada melalui DPRD dinilai dapat membuka ruang yang lebih adil bagi calon pemimpin yang memiliki kapasitas dan integritas tanpa terbebani biaya kampanye besar.
Kawendra juga menegaskan, mekanisme pilkada melalui DPRD tidak menghilangkan esensi demokrasi. Pasalnya, anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang dipilih langsung melalui pemilihan umum.
“Yang terpenting, proses ini tetap terbuka, akuntabel, dan dikaji secara mendalam dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, agar demokrasi kita tetap sehat dan berorientasi pada kepentingan bangsa,” pungkas Kawendra.
(Dist)











