BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, menyusul viralnya keluhan warga terkait pelayanan pembayaran pajak kendaraan.
Langkah tegas tersebut diambil setelah ditemukan masih ada petugas yang belum menjalankan kebijakan terbaru, yakni pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa perlu menggunakan KTP pemilik pertama. Padahal, aturan tersebut telah diberlakukan secara resmi di seluruh wilayah Jawa Barat sejak awal April 2026.
Kasus ini mencuat dari video seorang warga yang mencoba membayar pajak kendaraan, namun tetap diminta menunjukkan KTP pemilik lama. Kejadian itu kemudian viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi langsung mengambil tindakan dengan menonaktifkan pimpinan Samsat setempat serta memerintahkan investigasi oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah untuk menelusuri penyebab kebijakan belum berjalan optimal.
Ia menegaskan seluruh jajaran pelayanan publik harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak mempersulit masyarakat dalam mengurus kewajiban, khususnya pembayaran pajak kendaraan.
Kebijakan ini pun menjadi sorotan dan ramai diperbincangkan di media sosial.











