Kemen PPPA Kecam Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang!

pencabulan panti asuhan tangerang-10
(kota tangerang)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu panti asuhan di Tangerang, Banten.

Dari hasil identifikasi, terdapat 8 korban yang diduga mendapat perlakuan kekerasan seksual oleh pengasuh dan pemilik panti. Lima di antaranya korban masih berusia anak. Sementara itu, belasan anak lainnya juga ikut terdampak dari peristiwa itu.

“Saat ini, para korban dan anak-anak yang terdampak sudah dipindahkan ke lokasi yang aman dan sedang dalam proses pemulihan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar mengatakan pihaknya juga telah menggelar rapat koordinasi pada Jumat, 25 Oktober 2024, bersama Polres Metro Tangerang Kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Banten dan Kota Tangerang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Anak (UPTD PPA) Provinsi Banten dan Kota Tangerang, Dinas Sosial Kota Tangerang, serta para pendamping dari unsur masyarakat.

Seluruh pihak sepakat untuk mengutamakan pemulihan bagi korban dan anak-anak yang terdampak dalam penanganan kasus itu.

“Pentingnya kolaborasi antar-stakeholder untuk memastikan penanganan terhadap korban berjalan dengan baik dan proses hukumnya berjalan lancar. Kolaborasi yang kuat antara stakeholder diharapkan mampu membawa hasil yang optimal, baik dalam pemulihan korban maupun penindakan terhadap pelaku,” ujar Nahar.

Proses hukum saat ini masih berjalan di kepolisian. Namun, Nahar mengungkapkan bahwa ada satu pelaku yang masih DPO, sementara 2 pelaku lainnya sudah diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melanggar Pasal 76 E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena para tersangka pengasuh anak dan menimbulkan korban lebih satu orang.

Serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

BACA JUGA: Cak Imin: Pelaku Pencabulan Panti Asuhan Tangerang Harus Dihukum Mati

Selain itu, para pelaku juga diduga telah melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yakni tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dengannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru