Kemenag Ungkap Alasan TPG Guru Madrasah Awal 2026 Belum Cair

Seleksi Pengangkatan Guru Swasta
Ilustrasi Seleksi Pengangkatan Guru Swasta (pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Agama memberikan penjelasan terkait belum dibayarkannya tunjangan profesi guru (TPG) madrasah untuk periode Januari–Februari 2026. Penundaan tersebut disebabkan karena alokasi anggaran belum tersedia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa pengajuan anggaran belanja tambahan (ABT) masih harus melalui proses review oleh Inspektorat Jenderal (Itjen).

“Ini hanya soal prosedur. Saat itu masih dalam proses pembelajaran PPG, dan secara aturan anggarannya memang belum bisa dialokasikan sebelum ada kelulusan. Kelulusannya sendiri baru diumumkan,” ujar Suyitno saat dikonfirmasi, Kamis (26/2).

Skema Anggaran Mengikuti Regulasi

Suyitno menjelaskan, setelah para guru dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), barulah Kemenag dapat mengajukan penganggaran tunjangan profesi sesuai kebutuhan belanja pegawai.

Menurutnya, tidak ada persoalan substantif dalam proses pencairan, karena semuanya berjalan sesuai mekanisme regulasi yang berlaku.

“PPG baru selesai Desember, sehingga TPG memang baru bisa diusulkan di tahun berikutnya. Karena tahun anggaran sudah berjalan, maka mekanismenya melalui usulan ABT,” jelasnya.

Ia pun berharap para guru madrasah dapat memahami skema tersebut sebagai bagian dari aturan administrasi keuangan negara.

“Artinya memang sesuai aturan, PPG di satu tahun, tunjangannya dibayarkan di tahun berikutnya,” tambahnya.

Baca Juga:

Viral Guru di Ende Spill Gaji Cuma Rp 250 Ribu, Legislator Angkat Bicara

Surat Edaran Jadi Perhatian Publik

Sebelumnya, beredar surat resmi di media sosial yang menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru periode Januari dan Februari 2026 belum dapat dicairkan hingga anggaran tersedia.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Pendidikan Islam, serta Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam.

Dalam salah satu poinnya disebutkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026, pembayaran TPG bagi guru dan kepala madrasah lulusan PPG 2025 meskipun telah memiliki NRG untuk sementara waktu belum dapat dibayarkan hingga tersedianya alokasi anggaran.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru