Kemendagri Undang Fahrizal Darminto dalam Pelantikan Pj Gubernur Lampung

[info_penulis_custom]
Pelantikan Pj Lampung
Pelantikan Pj Lampung. (instagram/fahrizaldarminto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera melantik Penjabat atau Pj Gubernur Lampung.

Fahrizal Darminto sebagai Plh atau Pelaksana Harian Gubernur Lampung mendapat undangan pelantikan Pj Gubernur Lampung tersebut pada Rabu (19/6/2024) di Jakarta.

“Kami memang sudah menerima surat undangan tentang pelantikan Penjabat Gubernur Lampung dari Pemerintah Pusat,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, mengutip Antara, Selasa (18/6/2024).

Mengenai hal ini, Fahrizal mengaku belum mengetahui siapa yang akan menjalani pelantikan Pj Gubernur Lampung pada Rabu pekan ini.

Dalam surat undangan, kata Fahrizal, tidak tertera nama calon Penjabat Gubernur Lampung.

Menurutnya, proses serah terima jabatan akan berlangsung setelah seluruh proses pelantikan selesai terlaksana.

“Untuk pelaksanaan serah terima jabatan Penjabat Gubernur Lampung nanti akan kami umumkan, yang penting dilakukan dahulu pelantikan oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta,” ujar dia.

Jabatan Gubernur Lampung periode 2019-2024 berakhir pada tanggal 12 Juni 2024.

Untuk menghindari kekosongan jabatan, penunjukkan Plh Gubernur Lampung berdasarkan surat dari Mendagri nomor 100.2.1.3/2719/SJ.

BACA JUGA: Pj Gubernur Jabar Bakal Siapkan Plh Sekda Kalau Kemendagri Belum Beri Nama

Penjabat Gubernur baru akan melanjutkan jabatan Gubernur Lampung setelah pelantikan pada hari Rabu ini.

Aturan Pj Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Aturan tentang Pj Kepala Daerah sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Pasal 1 Permendagri tersebut menjelaskan bahwa Pj Gubernur adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atas ketetapan Presiden.

Tugasnya, untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur.

Selanjutnya, Pj Bupati dan Pj Wali Kota adalah yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atas ketetapan menteri.

Tugasnya, melaksanakan tugas dan wewenang bupati dan wali kota karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

3

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

4

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

5

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.