JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan yang diterapkan pemerintah turut diikuti oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Namun, implementasinya tidak sekadar fleksibilitas kerja, melainkan tetap mengedepankan kedisiplinan dan kontrol kerja.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa WFH memiliki batasan yang jelas. Ia menekankan bahwa konsep bekerja dari rumah berbeda dengan bekerja dari mana saja (work from anywhere).
“Kerja di rumah bukan berarti bekerja dari mana saja,” tegasnya.
Menurutnya, ASN tetap diwajibkan berada di rumah saat menjalankan WFH. Hal ini penting agar mereka tetap bisa merespons kebutuhan mendesak, termasuk menghadiri rapat atau agenda yang tiba-tiba membutuhkan kehadiran fisik.
“Ketika sewaktu-waktu diperlukan untuk meeting atau agenda mendesak, mereka tetap bisa hadir melaksanakan tugas,” lanjutnya.
Baca JUga:
Ikuti Kebijakan WFH ASN, Pariwisata Kota Bandung Berpotensi Naik
Kemendikdasmen sendiri mengikuti skema nasional, di mana ASN bekerja dari kantor selama empat hari dan satu hari dari rumah, umumnya pada hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan pengurangan mobilitas.
Selain itu, pemerintah juga menekankan bahwa tidak semua pekerjaan bisa dilakukan secara daring. Oleh karena itu, sistem WFH harus tetap diimbangi dengan kehadiran langsung di kantor untuk menjaga efektivitas kerja.
Di sisi lain, kebijakan ini tidak berdampak pada kegiatan belajar mengajar. Proses pendidikan di sekolah tetap berjalan normal secara tatap muka selama lima hari dalam sepekan.
Kebijakan WFH satu hari ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menekan konsumsi energi, termasuk bahan bakar. Bahkan, pemerintah memperkirakan langkah ini bisa memberikan efisiensi signifikan.
“Ada hitungan kasar… bisa menghemat sekitar 20 persen penggunaan BBM,” ungkap pemerintah.











