BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) ingin meringkas masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi menjadi 38 hari dari yang semula 41 hari. Hal ini diungkapkan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
“Ada kemungkinan 38, ada 39, ada 40. Kemarin, kan 41, 42. Kami kurangi 2 hari dengan cara pengaturan penerbangan,” kata Gus Irfan kepada wartawan.
Lebih lanjut Dia menyebut pengurangan masa tinggal jemaah haji itu disepakati bukan karena ada penambahan penerbangan. Sebagai informasi, total jemaah dan petugas haji yang diterbangkan ke Arab Saudi sebanyak 204.366 yang terbagi dalam 525 kloter.
Baca Juga:
Kuota Haji Jawa Barat untuk 2026 Turun, Kemenhaj Ungkap Alasannya
Kemenkes Rilis Daftar Penyakit yang Tak Penuhi Syarat Kesehatan Haji 2026
“Kami atur supaya tanpa menambah jumlah penerbangan, tetapi kami atur dalam efisiensi penerbangan,” kata Gus Irfan.
Gus Irfan juga memastikan pengurangan masa tinggal juga tidak akan memangkas rukun haji. Lanjutnya, ibadah sunnah seperti salat wajib berjamaah sebanyak 40 kali berturut-turut juga masih diadakan.
“Nggak ada (mengurangi rukun haji). Madinah tetap, walaupun Arabian itu bukan wajib, tapi tetap. Sementara ini masih tetap,” jelas Gus Irfan.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan rata-rata masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi selama pelaksanaan ibadah haji pada 2026 mencapai 41 hari. Ketentuan itu berdasarkan hasil pembahasan rapat Panitia Kerja (Panja) antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah RI.
“Jumlah lama masa tinggal jamaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari,” kata Marwan di dalam Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
(usamah kustiawan)










