JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) kembali melakukan penyegelan terhadap tiga subjek hukum perorangan atas nama tertentu (PHAT) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Ketiganya masing-masing berinisial JAS, AR, dan RHS.
Tindakan tersebut dilakukan karena ketiganya diduga kuat melanggar tata kelola kehutanan, khususnya terkait aktivitas pemanenan dan pemungutan hasil hutan tanpa izin yang sah.
Verifikasi Lapangan dan Olah TKP
Selain penyegelan, Tim Gakkum Kehutanan juga melaksanakan verifikasi lapangan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan papan peringatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di sejumlah lokasi yang dikelola korporasi.
Lokasi tersebut antara lain berada di area PT TBS/PT SN serta kawasan proyek PLTA Batang Toru yang dikelola PT NSHE. Temuan ini menguatkan dugaan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan kehutanan.
Total 11 Subjek Hukum Sudah Ditindak
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kehutanan, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengatakan, bahwa hingga saat ini total subjek hukum yang telah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan berjumlah 11 entitas.
“Mereka terdiri dari empat korporasi dan tujuh PHAT,” ujar Raja Juli Antoni, Minggu (14/12/2025).
Empat korporasi tersebut yakni PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA Batang Toru/PT NSHE, sedangkan tujuh PHAT masing-masing berinisial JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.
Dugaan Pelanggaran Pidana Kehutanan
Berdasarkan hasil temuan awal, Ditjen Gakkum Kehutanan menduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa hak atau tanpa persetujuan pejabat berwenang.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp 3,5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (6).
Barang Bukti dan Dugaan Dampak Lingkungan
Dalam pengembangan kasus, Tim Ditjen Gakkum Kehutanan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kegiatan ilegal. Barang bukti tersebut antara lain:
- Lebih dari 60 batang kayu bulat
- Lebih dari 150 batang kayu olahan
- 1 unit excavator PC 200
- 1 unit buldozer dalam kondisi rusak
- 1 unit truk pengangkut kayu dalam kondisi rusak
- 2 unit mesin belah kayu
- 1 unit mesin ketam
- 1 unit mesin bor
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas perusakan hutan yang berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologi berupa banjir dan tanah longsor di wilayah Tapanuli Selatan.
Penyidikan dan Penelusuran Aset
Raja Juli menyatakan, bahwa Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan akan mendalami temuan tersebut melalui proses penyidikan lanjutan, khususnya terhadap PHAT berinisial JAM.
Penyidikan juga mencakup penelusuran empat truk bermuatan kayu yang diduga berasal dari lokasi PHAT tersebut, termasuk pemeriksaan kelengkapan dokumen pengangkutan kayu.
Untuk mengamankan barang bukti, Ditjen Gakkum Kehutanan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung penuh penegakan hukum ini karena dampaknya sangat luas, tidak hanya merusak ekosistem hutan tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Raja Juli.
Baca Juga:
Update Data Korban Bencana Aceh, Sumbar, Sumut, BNPB: 1016 Meninggal, 214 Hilang
AHY: Butuh Rp 51 Triliun Pulihkan Jalan dan Jembatan Rusak di Sumatra
Penegakan Hukum Bisa Menyasar Pihak Lain
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, bahwa penegakan hukum tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Pihaknya membuka peluang pengembangan perkara hingga ke pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari kejahatan kehutanan tersebut.
“Penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap dalam pengembangan perkara,” ungkap Dwi.
Klarifikasi 12 Subjek Hukum
Seiring dengan verifikasi lapangan dan pemasangan papan peringatan, Ditjen Gakkum Kehutanan telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada 12 subjek hukum.
Pada 10 Desember 2025, sebanyak enam subjek hukum telah hadir dan memberikan keterangan, terdiri dari tiga korporasi (PT AR, PT MST, dan PBPH PT TN) serta tiga PHAT (A, AR, dan RHS).
Sementara itu, PT TPL dan PLTA BP/PT NSHE mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
(Dist)











