Kepala Daerah Terpilih Dilarang Angkat Staf Khusus

kepala daerah terpilih-3
(BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala daerah terpilih yang dilantik setelah 20 Februari 2025 dilarang mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli.

Hal itu merupakan salah satu poin yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, ketika menghadiri rapat seleksi CPNS dan PPPK di kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025.

“Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati atau wali kota yang tetap melakukannya, maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat,” ujar Zudan dari keterangan tertulis pada hari ini, Selasa (11/2/2025).

Ia mengatakan, saat ini sudah terlalu banyak jumlah pegawai di daerah, terutama tenaga administrasi. Sementara, anggaran daerah jumlahnya terbatas. Selain itu tenaga ahli juga sudah tersedia di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Lebih lanjut, Zudan mengatakan, pada praktiknya pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli hanya untuk kepentingan politik dari kepala daerah yang bersangkutan. Padahal, dana yang dimiliki oleh daerah terbatas untuk bisa menggaji staf khusus atau tenaga ahli tersebut.

“Banyak kepala daerah yang beralasan tidak ada dana untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), tetapi justru mengangkat staf khusus dan tenaga ahli. Ini tidak boleh terjadi,” kata mantan Dirjen di Kementerian Dalam Negeri itu.

BACA JUGA: Selaraskan Visi-Misi, Kepala Daerah Terpilih Ikuti Pembekalan di Akmil Magelang

Berdasarkan data BKN, jumlah tenaga non-ASN atau honorer yang masih aktif saat ini mencapai 1.789.051 orang. Dari jumlah tersebut, 668.452 orang telah lulus seleksi PPPK tahap pertama 2024, sementara 207.459 orang akan mengikuti seleksi tahap kedua.

Zudan menegaskan, bila kepala daerah ingin menambah pegawai, maka jalur yang ditempuh wajib melalui CPNS. Pemerintah akan kembali membuka seleksi CPNS untuk jenjang pendidikan S1, S2, dan S3, termasuk dokter spesialis. Namun, pengangkatan staf khusus, tenaga ahli, atau pakar tidak lagi dibolehkan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

5 Rekomendasi Tumbler EIGER: Stylish, Praktis, dan Ramah Lingkungan

2

PKM di Garut, Dosen dan Mahasiswa Ekuitas University Bantu UMKM Desa Cipancar Kelola Bisnis via Teknologi Digital

3

Harga dan Spesifikasi Motor Honda CB, Incaran Kolektor!

4

7 Rekomendasi Kabel Casan Type C yang Super Unggul!

5

Venus Optics Hadirkan Laowa 11mm F/4.5 FF RL dan 14mm F/4 FF RL Zero-D, Kualitas Gambar Joss!
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg