Kepoin dan Simak Cara Aktifkan NPWP Non -Efektif

[info_penulis_custom]
Simak cara mengaktifkan NPWP Efektif.(Foto: Ilustrasi)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Saat ini masih banyak masyarakat yang  belum paham apa alasan NPWP Non-Efektif diaktifkan kembali.Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan secara jabatan, dan hanya dapat dilakukan oleh KKP.

Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dilakukan  dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai  Wajib Pajak Non Efektif tidak lagi memenuhi kriteria  sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Apa Saja Informasi yang Dicari KPP saat pengaktifan NPWP Non Efektif?

Diketahui, dalam proses pengaktifkan , KPP akan melakukan  sejumlah penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif untuk mengetahui kebenaran data dan/atau informasi antara lain :

BACA JUGA: Daftar Pajak Mobil Hyundai Creta Semua Tipe Lengkap!

  • Wajib Pajak  menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan
  • Wajib Pajak  melakukan pembayaran pajak atau pekerjaan bebas
  • Wajib Pajak  mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali atau ‘
  • Wajib Pajak   diketahui/ditemukan alamatnya

Berikut cara untuk mengaktifkan NPWP Non – Efektif :

Pastikan bahwa Anda telah memenuhi persyaratan untuk memiliki NPWP. Persyaratan tersebut dapat dilihat di website Direktorat Jenderal Pajak atau dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat.

Jika Anda memenuhi persyaratan , silakan mengisi formulir” Pemrohonan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi” yang tersedia di kantor pelayanan pajak terdekat atau di website Direktorat Jenderal Pajak.

Lalu, setelah mengisi formulir  tersebut beserta dengan dokumen pendukung yang di butuhkan ke kantor pelayanan pajak terdekat. Selain itu, dokumen pendukung yang dibutuhkan biasanya meliputi fotocopy KTP, fotocopi, Kartu Keluarga dan fotocopi, Kartu Keluarga, serta fotokopi Akta Kelahiran (jika diberlaku)

Sementara itu, tunggu sampai proses pendaftaran selesai, biasanya sekitar 7 hari kerja, setelah itu ,Anda akan menerima surat pemberitahuan bahwa NPWP Anda telah diaktifkan kembali.

Laporan wartawan Jakarta: Agus Irawan 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

3

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

4

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.