Catat! Batas Akhir Sampai 31 Desember, Begini Cara Daftar NIK jadi NPWP

Pemadanan NIK-NPWP
Ilustrasi-Batas Akhir Daftar NIK jadi NPWP (bahsaindonesiasmai)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Aturan terkait pemadanan NIK menjadi NPWP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/20222 tentang NPWP bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah. Beleid ini diteken Sri Mulyani sejak 8 Juli 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan batas akhir masa pemadanan Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pada 31 Desember 2023. Wajib Pajak atau WP dapat mendaftarkan NIK menjadi NPWP melalui laman resmi Ditjen Pajak.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 digit hingga 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.

Aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara mandiri. Aksesnya sebenarnya mudah karena dapat dilakukan secara digital. Para wajib pajak perlu untuk melengkapi data lainnya seperti tempat tinggal, alamat email dan lainnya saat mendaftarkan NIK menjadi NPWP.

BACA JUGA: Kepoin dan Simak Cara Aktifkan NPWP Non -Efektif

Cara Daftar NIK jadi NPWP:

  1. Kunjungi laman resmi Ditjen Pajak di https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Karena NIK belum terhubung NPWP, maka masuk ke akun DJP Online masih menggunakan NPWP, kata sandi dan kode keamanan
  3. Setelah berhasil masuk, klik menu profil Isi kolom NIK dengan angka 16 digit
  4. Selanjutnya klik ‘Validasi’ di bagian bawah.
  5. Apabila berhasil akan muncul pop up bahwa data telah ditemukan, lalu klik ‘ok’.
  6. Dengan demikian NIK telah terintegrasi NPWP

 

Format NPWP yang berlaku saat ini berisi 15 digit. Saat diintegrasikan dengan NIK, maka format baru nanti berisi 16 digit. Namun, format baru itu nantinya akan berlaku penuh baru pada 2024.

Selama proses transisi hingga akhir tahun ini, wajib pajak yang NIK-nya belum teraktivasi sebagai NPWP masih dapat menggunakan NPWP format 15 digit untuk mengakses informasi dan layanan Ditjen Pajak.

Wajib pajak yang NIK-nya sudah terverifikasi juga masih dapat menggunakan NPWP lama.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru