Ketua PN Jaksel Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi Migor

[info_penulis_custom]
PN Jaksel ditahan
Ilustrasi. (Pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), M Arif Nuryanta (MAN) ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan ontslag perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor) terdakwa korporasi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Arif ditahan bersama dengan tiga tersangka lainnya, yaitu Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan AR alias Ariyanto. Hal ini disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

“Untuk tersangka MAN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

Untuk kepentingan penyidikan, Arif dan ketiga tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Qohar menyebut penahanan itu juga dilakukan setelah keempat orang itu diperiksa sebagai saksi pada Sabtu (12/4/20250.

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka,” jelas Qohar.

Berdasarkan laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, sidang putusan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (19/3/2025).

Jajaran majelis terdiri dari ketua majelis hakim Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

BACA JUGA:

Jelang Putusan Praperadilan PN Jaksel: Hasto Optimistis Hakim akan Berpihak pada Dirinya

Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Hasto Vs KPK

Hakim menyatakan perusahan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak termasuk sebagai tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). Oleh karena itu, hakim membebaskan mereka dari tuntutan jaksa dan memerintahkan agar hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa dipulihkan seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung RI diketahui mengajukan kasasi.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis: Fokus

3

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

4

UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar

5

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.