BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI) berinisial D ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran pasien penyandang disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)bernama Muhammad Ilham, warga Bandung Barat, hingga meninggal dunia oleh Polres Pangandaran.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pangandaran untuk keperluan penyidikan.
Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan, menyatakan pihaknya menangani kasus ini secara intensif. Ia turut memimpin langsung proses penyelidikan guna memastikan penanganan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana membiarkan atau menempatkan seseorang dalam kondisi sengsara hingga menyebabkan kematian. Tindakan tersebut dijerat Pasal 306 ayat (2) jo Pasal 304 KUHP, serta Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar AKBP Andri saat koferensi pers di Mako Polres Pangandaran, dikutip Selasa (14/10/202).
Ia dititipkan oleh keluarganya ke Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia yang berlokasi di Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, sejak 7 Mei 2025.
Keluarga korban membayarkan biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 juta per bulan kepada pihak yayasan.
Namun, hasil penyidikan mengungkap tersangka D mengetahui korban mengalami sesak napas pada 28 Juli, 6 Agustus, dan 7 Agustus 2025, tetapi tidak mengambil tindakan medis maupun membawa korban ke fasilitas kesehatan hingga akhirnya meninggal dunia.
“Tersangka tidak membawa korban ke fasilitas kesehatan, hanya memberinya air gula merah dan menyuruh melakukan latihan pernapasan. Alasannya karena korban kerap berbohong mengenai kondisinya,” kata AKBP Andri.
Padahal, menurut Andri, dalam SOP Himatera disebutkan secara tegas bahwa pasien wajib menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di Puskesmas Cigugur. Bahkan apabila diperlukan pasien bia dirujuk ke rumah sakit. SOP tersebut juga mengatur pemeriksaan awal kondisi fisik dan mental sebelum pasien diterima.
“Kami melakukan penyidikan dengan penuh kehati-hatian mengingat lembaga ini memiliki izin operasional dan menampung ratusan pasien. Kami ingin memastikan semua proses berjalan objektif dan profesional,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Seorang pasien dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu, 23 Agustus 2025, dengan luka lebam yang terlihat di kedua sisi mata. Keluarga korban sempat melaporkan kondisi mencurigakan tersebut kepada pihak yayasan, namun laporan itu tidak mendapat tanggapan dari tim medis internal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah dokumen dan menyita barang-barang yang diduga berkaitan dengan kasus ini, guna memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam penanganan pasien.
Tersangka berinisial D berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Parigi, Pangandaran, pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Ia langsung dibawa ke Polres Pangandaran dan kini ditahan selama 20 hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Laka Lantas di Solok Sumbar Tewaskan ODGJ
Polisi Berhasil Selamatkan ODGJ yang Nyaris Terlindas Kendaraan
“Kami di Polres Pangandaran berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan selalu mengedepankan asas kehati-hatian serta berlandaskan pada fakta-fakta yang objektif,” ujar Kapolres Pangandaran, AKBP Andri.
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 304 KUHP yang mengatur ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara, Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun jika menyebabkan kematian, serta Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara hingga 5 tahun.
(Virdiya/Aak)











