Kewajiban Masyarakat Tahun 2025, Mobil dan Motor Wajib Asuransi!

[info_penulis_custom]
asuransi mobil motor
(Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah merencanakan menetapkan aturan baru untuk masyarakat pemilik kendaraan, seperti mobil dan motor wajib memiliki asuransi third party liability (TPL).

Meskipun aturan ini telah teragenda, penetapan pertama kali berlaku tahun 2025. Asuransi tersebut, memiliki manfaat untuk perlindungan pengendara seperti  ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan akibat kendaraan bermotor yang telah terasuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan selama ini asuransi bersifat sukarela.

Akan tetapi, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), akan tertera asuransi wajib menjadi pegangan seluruh pemilik mobil maupun motor. ”

Saat ini, kami tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK, dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib tersebut dapat diterapkan paling lambat Januari 2025,” ujarnya.

BACA JUGA: Kebijakan Asuransi Wajib Motor dan Mobil Digodok, Kapan Berlakunya?

Ia menambahkan, melihat pada beberapa negara, termasuk negara-negara di ASEAN, sudah lebih dulu menerapkan kewajiban asuransi kendaraan.

“Praktik ini sudah banyak diterapkan di berbagai negara, termasuk di ASEAN,” tambahnya.

Asuransi kendaraan wajib ini, mengasah para pemilik dalam hal gotong royong di masyarakat. Dalam konteks kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian yang terjadi dapat ditekan melalui sistem asuransi ini.

Kendati begitu, tantangan terbesar dalam penetapan aturan ini adalah penyediaan platform yang dapat memantau asuransi yang digunakan oleh setiap kendaraan bermotor.

Adupan perintah pembentukan program asuransi wajib ini tercantum dalam Pasal 39A UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dalam pasal tersebut, menjelaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan, dan dapat menunjuk kelompok tertentu yang diwajibkan untuk membayar premi atau kontribusi asuransi sebagai sumber pendanaan.

Penyelenggaraan lebih lanjut mengenai program asuransi wajib ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang memerlukan persetujuan dari DPR. Setelah PP disahkan, peraturan tersebut akan diturunkan menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Program asuransi wajib ini akan dikelompokan dalam peta jalan perasuransian 2023-2027. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas penetrasi dan densitas asuransi di Indonesia.

“Industri perasuransian harus melakukan inovasi untuk menyediakan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung program pembangunan nasional,” ungkapnya, mengutip dokumen road map perasuransian.

Saat ini, pemerintah melalui OJK masih menunggu penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur tentang asuransi wajib kendaraan bermotor.Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan regulasi terkait. Setelah itu, OJK akan menyiapkan aturan yang lebih teknis melalui POJK.

Lebih lanjut, kata Ogi, kebijakan ini penting untuk melindungi pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor.

Selain itu, implementasi kebijakan TPL diharapkan dapat membantu meningkatkan pendalaman pasar asuransi di Indonesia, yang masih terbilang rendah.

Hingga Oktober 2024, aset perusahaan asuransi di Indonesia baru mencapai 5,32 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), angka yang sangat rendah dibandingkan dengan negara-negara lain.

Ia menekankan, kolaborasi antara pemerintah dan industri perasuransian dalam menerapkan kebijakan ini sangatlah penting.

Pemerintah melalui peraturan yang turunan dari UU PPSK, serta kesiapan industri dalam menyediakan produk TPL yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, akan menjadi kunci sukses implementasi asuransi wajib kendaraan bermotor di Indonesia.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

3

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

4

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

5

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.