KIPP Dorong Penguatan DKPP Lewat RUU Paket Politik

KIPP Dorong Penguatan DKPP Lewat RUU Paket Politik
DKPP (dok DKPP)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA ,TEROPONGMEDIA.ID — Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mendorong penguatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masuk ke dalam draft Rancangan UU Paket Politik yang akan merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta menilai, DKPP sebagai satu kesatuan fungsi dari penyelenggaraan pemilu dan pilkada, tidak bisa dijadikan atau bahkan membuat lembaga itu dibubarkan.

“Khusus untuk DKPP itu seharusnya menjadi satu kesatuan dengan regulasi undang-undang pemilu dan pemilihan lainnya,” kata Kaka kepada Teropongmedia.id, Senin (12/5/2025).

Kaka mengakui bahwa eksitensi DKPP dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang berprinsip jujur,adil, langsung,umum , bebas,dan rahasia (jurdil-luber).

Baca Juga:

Megawati Ungkap Penyebab PDIP Babak Belur di Pemilu 2024, Salahkan Kader?

KIPP Ungkap Tentang Perkembangan Politik Pasca Putusan MK

“Karena itu, kita harus belajar banyak dari DKPP, catatan saya setidaknya ada tiga hal terkait dengan DKPP tersebut,” ucap Kaka.

Menurut Kaka, penguatan DKPP harus dimulai dari perbaikan tugas dan fungsi pokok mereka, yakni untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

“Ketegasan tentang apa yang akan menjadi bagian dari penyelesaian sengketa dan pelanggaran khususnya pelanggaran dari penyelenggara pemilu, apa yang menjadi domain dari pelanggaran etik penyelenggara pemilu, karena saat ini agak lumayan melebar ,” jelasnya.

Kaka melihat belakangan ini, DKPP memang kebanyakan mengurus perosalan moral pribadi penyelenggara pemilu yang tidak berakitan langsung dengan penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada.

“Harus dibedakan antara etika penyelenggara pemilu dengan moralitas pribadi,” ujarnya.

“Disaat moralitas itu nanti menjadi rana pidana misalnya, kekerasan dalam rumah tangga dan sebagianya, ketika ada vonis baru etikannya itu bisa ditangani DKPP,” bebernya. (Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru