KKP Segel dan Beri Batas Waktu Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

Pagar Laut di Tangerang
Pagar laut perairan Tangerang, Banten. (Dok. RRI)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sempat ramai dan viral dimedia sosial sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak lanjuti terpasangnya pager Laut tanpa izin di Perairan Tangerang, Banten. Atas hal tersebut, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penyegelan, Kamis (9/1/2025).

Penghentian berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Tentang Pengawasan Ruang Laut.

KKP telah memberikan waktu maksimal selama 20 hari agar pagar yang telah dipasang tersebut segera dibongkar. Apabila tidak dibongkar, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.

“KKP akan mendalami siapa pemiliknya dan kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, di lokasi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Karena pagar bambu setinggi enam meter ini tidak hanya ilegal, tetapi juga menghambat aktivitas nelayan kecil.

“Sebelumnya, kami sudah memeriksa saat panjang pagar hanya 7 kilometer. Namun, menjelang akhir tahun, panjangnya bertambah menjadi 30 kilometer, sehingga ini harus dihentikan,” ucapnya.

BACA JUGA: Geger, Tetiba Pagar Laut Misterius Terbentang 30,16 Km di Tangerang, Siapa yang Punya?

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trabggono menegaskan, pihaknya akan memberikan peringatan pada pelaku. Hal tersebut dilakukan jika terbukti tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Kita sudah turunkan Dirjen PSDKP untuk melihat situasi di lapangan apakah ada izin KKPRL-nya atau tidak. Kalau tidak ada izinnya ya Itu kita akan memberikan peringatan kepada yang melakukan,” ujarnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru