BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — IPB (Institut Pertanian Bogor) University bersama sejumlah pakar lintas disiplin dan pelaku usaha mendorong adanya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan pengelolaan kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, berjalan secara berkelanjutan. Kawasan tersebut diharapkan dapat berkembang sebagai destinasi wisata tanpa mengabaikan fungsi konservasi lingkungan.
Komitmen itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pengembangan Kawasan Puncak yang Berkelanjutan: Melestarikan Kawasan Puncak dan Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Regional” yang diselenggarakan oleh IPB University.
Dalam forum tersebut, para peserta menyoroti pentingnya arah pengelolaan kawasan Puncak yang mampu menyeimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial.
Secara yuridis, kawasan Puncak ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), yang berarti pengembangan wisata berbasis ekologi diperbolehkan selama tetap menjaga fungsi konservasi.
Namun, tumpang tindih kewenangan serta ketidaksinkronan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.
Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB University, Prof. Dr. Sofyan Sjaf, menegaskan bahwa pembangunan di kawasan Puncak tidak hanya soal investasi, tetapi juga menyangkut upaya perlindungan terhadap ekosistem strategis dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Kawasan ini harus menjadi contoh sinergi antara ekologi dan ekonomi. Kita perlu membuktikan bahwa pembangunan bisa berjalan tanpa merusak alam,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (26/10/2025).
Salah satu contoh nyata penerapan konsep pembangunan berkelanjutan di kawasan Puncak adalah EIGER Adventure Land di Megamendung, hasil kolaborasi antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan sektor swasta.
Destinasi ekowisata ini mengusung prinsip 5P (People, Planet, Prosperity, Peace, Partnership) dan 7E (Ekologi, Etnologi, Ekonomi, Edukasi, Estetika, Etika, Entertainment), dengan pendekatan konservasi dan inovasi melalui program “One Ticket One Tree” yang menargetkan penanaman satu juta pohon.
Sejak 2021, PTPN bersama mitra telah menanam lebih dari 96.000 pohon di hulu DAS Ciliwung sebagai bagian dari upaya rehabilitasi vegetasi berkelanjutan. Langkah ini juga diperkuat dengan pembangunan sumur resapan dan kolam retensi untuk meningkatkan daya serap air dan mencegah potensi banjir.
Selain itu, sinergi dengan pemerintah pusat dan daerah terus dilakukan untuk memulihkan ekosistem Taman Nasional Gunung Gede Pangrango serta mengoptimalkan kembali aset negara milik PTPN yang sempat dikuasai masyarakat secara ilegal sejak 1998.
Dari sisi sosial dan ekonomi, EIGER Adventure Land turut memberikan dampak positif melalui penciptaan lebih dari 400 lapangan kerja pada tahap pembangunan dan sekitar 1.200 tenaga kerja saat operasional penuh. Proyek ini juga melibatkan UMKM lokal serta menghadirkan pusat kebudayaan Sunda sebagai bentuk pelestarian dan penguatan identitas budaya masyarakat setempat.
Sementara itu, dalam sesi pembahasan hukum dan tata kelola lingkungan, para pakar menekankan pentingnya sinkronisasi antara status KSPN, izin lingkungan, dan tata ruang wilayah.
Sejumlah ahli hukum juga menilai pencabutan izin usaha di kawasan Puncak, termasuk terhadap EIGER Adventure Land, perlu dievaluasi kembali karena ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Langkah yang lebih konstruktif adalah melalui rencana aksi perbaikan (Corrective Action Plan), bukan pencabutan izin, selama tidak ditemukan pelanggaran berat terhadap lingkungan,” demikian salah satu kesimpulan para pakar dalam FGD tersebut.
Forum FGD IPB University menghasilkan tiga rekomendasi utama sebagai langkah strategis menuju pengelolaan kawasan Puncak yang berkelanjutan. Rekomendasi tersebut mencakup harmonisasi kebijakan dan kepastian perizinan, penerapan sistem izin berbasis kinerja lingkungan, serta pemberlakuan tanggung jawab sosial-ekonomi yang terukur bagi masyarakat lokal.
Ketiga poin ini diharapkan menjadi acuan dalam membangun tata kelola kawasan Puncak yang selaras antara kepentingan ekologi dan pembangunan.
Baca Juga:
104 Mahasiswa KKN IPB University Bantu Pertanian Cianjur di 8 Kecamatan
Forum juga menegaskan upaya menjaga kelestarian Puncak bukan sekadar pilihan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Melalui kemitraan dan kolaborasi yang tulus antara pemerintah, sektor swasta, masyarakat, akademisi, dan media, kawasan Puncak dapat terus lestari serta berkembang sebagai ruang hidup yang bermakna, tempat di mana aspek ekologi, sosial, budaya, dan ekonomi berjalan seimbang,” demikian pernyataan penutup forum tersebut.
(Vini Virdiyanti/Budis)











