Komisi III DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Usulan KY, Ini Alasannya

Komisi Yudisial KY
(kai.or.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi III DPR RI menolak semua calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM yang diajukan Komisi Yudisial (KY) untuk Mahkamah Agung (MA) tahun 2024.

Penolakan itu diputuskan dalam rapat internal Komisi III DPR RI yang digelar pada Rabu, (28/8/2024). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto, dihadiri oleh pimpinan serta anggota fraksi-fraksi di Komisi III.

Bambang Wuryanto menegaskan bahwa berdasarkan pandangan fraksi-fraksi yang telah dibacakan dan disetujui, Komisi III DPR RI tidak menyetujui usulan calon hakim tersebut.

“Saya ulangi, tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan,” tegas Bambang di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan Jakarta, seperti dilansir Parlementaria, Kamis (28/8/2024).

Diskresi Pansel jadi Alasan Penolakan

Penolakan ini berkaitan erat dengan beragam sorotan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) yang dinilai telah melakukan diskresi atau keputusan sepihak dengan mengabaikan beberapa ketentuan undang-undang.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman sempat melontarkan kritik Pansel yang dianggap mengesampingkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

“Terutama pada Pasal 7 yang mengatur tentang pengalaman profesi calon Hakim Agung. Sangat aneh jika Pansel merasa berhak mengesampingkan ketentuan undang-undang,” tegas Habiburokhman.

Senada dengan Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III lainnya, Pangeran Khairul Saleh, juga menyoroti bahwa dari hasil evaluasi, terdapat dua calon Hakim Agung yang tidak memenuhi syarat pengalaman profesi.

“Salah satu calon hanya memiliki pengalaman delapan tahun, dan lainnya 14 tahun, jauh dari syarat minimal 20 tahun yang diatur dalam undang-undang,” jelas Khairul Saleh.

BACA JUGA: Jokowi Minta DPR Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset

Langkah Melenceng KY

Anggota Komisi III, Supriansa, juga menyatakan bahwa dua dari calon yang diajukan tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 7 UU MA.

Menurutnya, proses seleksi calon Hakim Agung harus dilakukan dengan ketat dan patuh pada aturan yang ada.

“Kita lihat beberapa nama yang disodorkan lalu kita bandingkan dengan kriteria dalam Pasal 7, ternyata ada yang tidak sesuai,” ungkap Supriansa.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III sepakat untuk memanggil Komisi Yudisial dan memberikan peringatan terkait proses seleksi yang dianggap tidak memenuhi aturan yang berlaku.

“Terhadap usulan Partai Demokrat untuk memanggil KY dan memberikan peringatan, apakah disetujui?” tanya Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, sebelum kemudian disetujui oleh seluruh anggota yang hadir.

Hasil rapat ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI terdekat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keputusan ini menegaskan bahwa Komisi III DPR RI menginginkan proses pemilihan Hakim Agung dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya diskresi yang menabrak undang-undang.

Pemilihan Hakim Agung harus melalui proses yang cermat dan transparan agar dapat menghasilkan hakim yang kompeten dan berintegritas, sesuai dengan harapan masyarakat dan amanah konstitusi.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru