JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar tidak membuka celah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Menurut Sahroni, regulasi tersebut tidak boleh menjadi alat untuk praktik tidak jujur atau manipulatif dalam penegakan hukum. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari RUU ini adalah untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Undang-undang ini harus benar-benar menjadi instrumen untuk menghajar pelaku korupsi, bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan lain,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Sahroni juga menilai pentingnya pengawasan internal di tubuh aparat penegak hukum guna mencegah potensi penyimpangan, terutama dalam penerapan asas praduga tak bersalah agar tidak disalahgunakan.
Baca Juga:
Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono yang menekankan bahwa perampasan aset harus dilakukan secara selektif dan hanya menyasar harta yang terbukti berasal dari tindak pidana.
“Jangan sampai hak masyarakat dirampas padahal aset tersebut bukan hasil kejahatan,” katanya.
Ia juga menyoroti perlunya pengaturan yang jelas terkait mekanisme pengembalian aset yang tidak terbukti berasal dari tindak pidana. Menurutnya, aset yang sempat disita dan terlanjur mendapat stigma negatif di publik berpotensi kehilangan nilai jual.
“Perlu diatur bagaimana proses pengembaliannya, karena ketika sudah dicap buruk oleh masyarakat, aset tersebut akan sulit untuk dipasarkan,” ujarnya.
Komisi III menilai, pengaturan yang komprehensif dalam RUU Perampasan Aset menjadi krusial agar upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan perlindungan hak masyarakat.











