Komnas HAM: RUU TNI Berisiko Mengembalikan Dwifungsi TNI

[info_penulis_custom]
RUU TNI Berisiko Mengembalikan Dwifungsi TNI
Ilustrasi-Saat Pasukan TNI Gelar Apel (Indenfendensi)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Koordinator Sub-Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah dalam konferensi persnya menyataka, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan perubahan Pasal 47 ayat 2 dalam Revisi Undang-undang (RUU) TNI mengenai perluasan jabatan sipil untuk prajurit aktif berisiko menghidupkan kembali dwifungsi.

“Perubahan Pasal 47 ayat 2 berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi,” ujar Anis Hidayah dalam konferensi pers, Rabu (19/3).

Menurutnya, Konas HAM mencatat ada perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan pada belasan lembaga sipil. Dia mengatakan presiden juga berpotensi menambah ruang penempatan prajurit TNI aktif di lembaga atau kementerian lainnya.

“Namun, dalam perkembangan pembahasan RUU TNI saat ini, Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 16 kementerian atau lembaga sipil. Selain itu, adanya pengaturan bahwa Presiden ke depan bisa saja membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lainnya,” kata dia.

Kajian yang Dilakukan Komnas HAM

Dari kajian yang dilakukan sejak tahun 2024, lanjut Anis, Komnas HAM juga menyoroti perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Menurut dia, ketentuan tersebut berpotensi mengakibatkan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis.

“Usulan perubahan Pasal 53 yang menaikkan batas usia pensiun prajurit aktif berisiko menyebabkan stagnansi regenerasi kepemimpinan, inefisiensi anggaran serta penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas,” ungkap Anis.

“Pengaturan Pasal 53 ayat 2 dan ayat 4 usulan perubahan ini akan menjadikan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat generasi di tubuh TNI,” imbuhnya.

Anis lantas menyinggung jaminan kesejahteraan prajurit yang tidak bisa serta merta dipenuhi dengan perpanjangan masa usia pensiun prajurit TNI.

BACA JUGA:

Pengesahan RUU TNI Digelar dalam Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini

Soal RUU TNI, Guru Besar Unpad: Khawatir Kembalinya Dwifungsi

“Selain itu, alasan jaminan kesejahteraan prajurit tidak dapat dijawab semata-mata dengan perpanjangan usia pensiun prajurit aktif tetapi melalui penguatan jaminan kesejahteraan yang lebih komprehensif mulai dari penggajian dan tunjangan lainnya,” kata dia.

Komnas HAM Mengkritik DPR

Terlepas dari substansi, Anis mengkritik proses legislasi di DPR yang bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan karena tidak membuka ruang partisipasi yang bermakna.

Atas dasar itu, Komnas HAM memberi empat rekomendasi. Melakukan evaluasi implementasi UU 34/2004 tentang TNI secara menyeluruh. Pemerintah perlu melakukan audit komprehensif terhadap implementasi UU TNI dan efektivitas peran TNI dalam sistem pertahanan negara sebelum mengusulkan perubahan regulasi.

Menjamin paritsipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi. Penyusunan RUU harus dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta komunitas yang berdampak langsung dari kebijakan ini.

Mencegah kembalinya dwifungsi TNI. Revisi UU TNI dikatakan harus memperkuat peran TNI yang profesional dalam sektor keamanan serta memperkuat supremasi sipil.

Mengkaji ulang perpanjangan usia pensiun. Usulan perpanjangan masa dinas prajurit harus mempertimbangkan struktur organisasi TNI, regenerasi kepemimpinan, demi kesejahteraan dan profesionalisme TNI dan efisiensi anggaran pertahanan.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

2

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

3

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

4

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?

5

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.