JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Permohonan untuk menghadiri persidangan secara langsung yang diajukan Ammar Zoni akhirnya disetujui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto.
Ia mengatakan, bahwa Majelis Hakim telah mengeluarkan penetapan resmi terkait kehadiran langsung Zoni sebagai terdakwa.
“Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk pemeriksaan selanjutnya, yakni pemeriksaan terdakwa, memerintahkan Ammar Zoni untuk dihadirkan secara offline. Ya, secara offline itu artinya hadir di persidangan,” kata Sunoto, Senin (1/12/2025).
Keputusan ini menjadi babak baru dalam proses hukum kasus narkotika yang menjerat aktor tersebut, sekaligus menandai perubahan format persidangan yang sebelumnya digelar secara virtual.
Ammar Zoni dijadwalkan hadir langsung di ruang sidang PN Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Desember 2025. Ini akan menjadi momen pertama baginya untuk kembali duduk di kursi terdakwa secara tatap muka.
Baca Juga:
Video 17 Detik Diduga Lamaran Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Bikin Gaduh!
Diduga Bunuh Diri, Perempuan Muda Tewas Tergeletak Depan Neo Solo Grand Mall
Sunoto mengakui, bahwa gangguan teknis yang berulang kali muncul selama persidangan daring menjadi salah satu pertimbangan hakim.
“Majelis hakim mungkin menimbang untuk menghadirkan Ammar Zoni karena masalah koneksi. Kalau sidang melalui Zoom terganggu, tentu bisa memengaruhi jalannya pemeriksaan.”
Dengan ditetapkannya format sidang tatap muka, seluruh aspek teknis seperti penjemputan, pengamanan, hingga pengawalan Ammar Zoni kini berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
“Saat majelis mengeluarkan penetapan, JPU bertugas melaksanakan penetapan tersebut,” kata dia.
Mengenai lokasi penempatan sementara bagi Ammar Zoni selama berada di Jakarta, Sunoto menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi ranah koordinasi antara JPU dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kalau itu masalah teknis antara JPU dengan Dirjen PAS atau Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
(Dist)

