Kontroversi Jokowi Soal Netralitas Menurut UU No 7 Tahun 2017

jokowi Netanyahu
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Instagram/@jokowi)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Pernyataan Presiden Jokowi perihal presiden dan menteri boleh berkampanye pada Pemilu 2024, menuai kontroversi karena dinilai melabrak netralitas pejabat publik.

Padahal, sebelumnya Jokowi selalu menekankan soal netralitas yang harus dipegang para pejabat publik, termasuk aparatur TNI dan Polri.

“Perlu saya sampaikan bahwa pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten pemerintah kota, pemerintah pusat semua harus netral. ASN semua harus netral. TNI semua harus netral. Polri semua harus netral,” ujar Jokowi di area proyek pembangunan Jalan Tol IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (01/11/2023).

BACA JUGA: Tito Karnavian Tegas Minta Semua Pj Gubernur Netral Jangan Main Politik

Pernyataan itu kini menjadi berbanding terbalik, saat menanggapi menteri dalam kabinetnya banyak menjadi tim sukses Capres-Capres 2024.

Jokowi mengatakan, presiden maupun menteri memiliki hak untuk demokrasi termasuk menentukan pilihan politik sebagai pemimpin terbaru hingga ikut berkampanye.

“Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh,” kata Jokowi saat berkunjung ke Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/01/2024).

Tak lepas dari semua itu, menurut Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu, ada aturan pejabat negara yang diperbolehkan melaksanakan kampanye, sebagaimana berikut:

– Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

– Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

– Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. Calon Presiden atau calon Wakil presiden

b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU, atau

c. Pelaksana kampanye yang sudatr didaftarkan ke KPU

Meski diperbolehkan, dalam UU Pemilu tertuang aturan untuk presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah yang melaksanakan kampanye.

“Selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” demikian bunyi Pasal 300 UU Pemilu.

Selain itu, Beleid juga mengatur, bahwa dalam pelaksanaan kampanye presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Adapun fasilitas negara yang dimaksud  antara lain, seperti alat transportasi dinas, gedung kantor dan milik pemerintah pusat, sarana perkantoran milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru