Kontroversi Raffi Ahmad dan Mobil Dinas RI 36, Pelanggaran Aturan atau Kesalahpahaman?

Mobil Dinas Raffi Ahmad
Mobil Dinas Raffi Ahmad masih jadi perbincangan (Instagram/@mohmahfudmd)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penggunaan mobil dinas pelat RI 36 oleh Raffi Ahmad, yang viral di media sosial, telah memicu kontroversi dan tudingan penyalahgunaan fasilitas negara.

Raffi Ahmad mengakui kepemilikan mobil tersebut namun mengaku tidak berada di dalam mobil saat mobil dinas tersebut tertangkap kamera menerobos kemacetan.

Penjelasannya yang menyebut mobil tersebut sedang menjemputnya atau karena berkas yang ketinggalan, tidak diterima baik oleh publik.

Kritik Keras dari Mahfud MD

Tokoh publik seperti Mahfud MD turut mengkritik keras tindakan Raffi Ahmad. Mahfud MD menekankan adanya aturan yang jelas mengenai penggunaan mobil dinas.

Dalam kanal YouTube-nya (15/1/2025), Mahfud MD menegaskan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan tanpa kehadiran pejabat yang bersangkutan.

“Itu mobil saya, tapi saya tidak ada di mobil. Itu nggak boleh. Tanpa ada pejabatnya, (mobil dinas) nggak boleh digunakan,” tegas Mahfud MD.

Ia juga menambahkan pengalaman pribadinya selama delapan tahun menggunakan mobil dinas, di mana istrinya pun tidak diperbolehkan menggunakannya tanpa kehadirannya.

BACA JUGA : Isu Arogansi Patwal, Sikap Raffi Ahmad Dibandingkan dengan Tom Lembong

Aturan Penggunaan Mobil Dinas

Aturan penggunaan mobil dinas, atau kendaraan dinas secara umum, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:

  • Kepentingan Dinas: Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  • Hari Kerja: Penggunaan dibatasi pada hari kerja kantor.
  • Wilayah Penggunaan: Penggunaan hanya di dalam kota, kecuali dengan izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang.

Larangan Penggunaan Pribadi: Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bersama teman atau keluarga.Mencantumkan sumber dan tanggal juga menambah kredibilitas artikel.

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru