Korupsi Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

Korupsi Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Korupsi Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka (Puspenkum/ InfoPublik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Lebih lanjut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, ketiga orang tersangka tersebut yaitu, DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 sampai dengan 2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan,” kata Sumedana dalam keteranganya, melansir infopublik, Rabu (13/9/2023).

BACA JUGA: Dahlan Iskan Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi di Pertamina

Untuk tersangka DD ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan tersangka YM dan TBS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan

Sumedana menjelaskan, kasus posisi dalam perkara itu yaitu pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu. Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Tersangka DD berperan telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.

Sedangkan tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya.

Kemudian, untuk tersangka TBS berperan secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Usamah)

 

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru