JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana dari pungutan fee atau commitment fee calon jemaah haji khusus yang digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) penyelenggaraan haji di DPR RI.
Dana tersebut diduga berasal dari praktik pengumpulan biaya tambahan kepada jemaah haji khusus yang dilakukan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Dugaan Manipulasi Kuota Haji
KPK menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan perubahan komposisi pembagian kuota haji tambahan. Awalnya kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi dengan porsi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, komposisi itu diduga diubah menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Perubahan ini membuat jumlah kursi haji khusus meningkat signifikan.
Selain itu, pengisian kuota tambahan haji khusus juga disebut tidak mengikuti nomor urut nasional. Kuota tersebut justru diisi berdasarkan usulan dari PIHK atau biro perjalanan haji.
Fee Hingga Rp84 Juta per Jemaah
Dalam proses pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023, KPK menduga adanya permintaan fee sekitar 4.000 hingga 5.000 dolar AS kepada PIHK atau travel haji.
Biaya tersebut setara dengan sekitar Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah dan akhirnya dibebankan kepada calon jemaah haji khusus.
Menurut KPK, pengumpulan fee ini diduga dikoordinasikan oleh staf khusus Menag saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Ketika muncul informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji pada Juli 2024, Gus Alex disebut sempat memerintahkan pengembalian uang fee yang telah terkumpul kepada asosiasi PIHK atau travel haji.
Baca Juga:
KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Ditahan
Dana Diduga Dipakai untuk Kepentingan Lain
Namun, KPK menduga tidak semua uang tersebut dikembalikan. Sebagian dana disebut masih tersimpan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta upaya mempengaruhi pembentukan Pansus Haji di DPR.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dugaan tersebut terungkap dari hasil penyidikan yang dilakukan lembaganya.
“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” kata Asep dalam konferensi pers.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur. Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor travel haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga aset properti.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp622,09 miliar akibat kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024.
Saat ini, KPK telah menahan Yaqut Cholil Qoumas selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, sementara penyidik terus mendalami aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.











