JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP membeberkan sejumlah masalah substansional pasal KUHAP yang sebelumnya disebut “hoaks” oleh DPR.
Koordinator Koalisi, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa kritik yang mereka sampaikan bersumber dari draf KUHAP versi 18 November 2025, bukan asumsi.
Penyadapan Dinilai Tanpa Batasan
Isnur menyoroti Pasal 136 ayat (2) yang mengatur penyadapan. Dalam draf terbaru, disebutkan bahwa mekanisme penyadapan akan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Penyadapan yang belum jelas jadwal pembahasannya.
Namun, kata Isnur, pasal tersebut tetap memberi kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan tanpa batasan jenis tindak pidana.
Ia menilai tidak adanya safeguard dan tidak ada ketentuan yang melarang penyadapan sebelum UU Penyadapan disahkan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.
“Namun, perlu ditekankan dalam Pasal 136, untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penyadapan tanpa batasan jenis tindak pidana,” kata Isnur dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
Pemblokiran dan Penyitaan Tanpa Izin Hakim
Isnur juga menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang menyebut seluruh pemblokiran rekening, data digital, dan akun media sosial harus mendapat izin hakim.
Menurut Koalisi, ketentuan tersebut memiliki pengecualian yang membuat aturan menjadi longgar. Pasal 140 ayat (2) tetap membuka peluang pemblokiran dilakukan berdasarkan penilaian subjektif penyidik, tanpa izin pengadilan.
Begitu pula dengan penyitaan. Koalisi menilai Pasal 44 memungkinkan penyitaan barang bergerak dalam kondisi “mendesak” tanpa persetujuan hakim. Kondisi ini, kata Isnur, rentan digunakan untuk menyita ponsel, kendaraan, atau dokumen lain hanya berdasarkan alasan subjektif penyidik.
Penangkapan dan Penahanan Dinilai Tidak Ada Pembaruan Substansial
Terkait penangkapan dan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 93, 99, dan 100, Isnur menyatakan bahwa mekanisme tersebut secara konsep tidak berubah dari KUHAP lama. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan menentukan penangkapan dan penahanan masih terlalu besar berada di tangan penyidik dan bukan pengadilan, sesuatu yang dinilai tidak lazim dalam praktik negara demokratis modern.
“Indonesia seharusnya bergerak ke arah penguatan peran pengadilan, bukan mempertahankan kewenangan eksekutif yang begitu besar,” kata Isnur.
Polemik Pasal 16: Teknik Khusus dalam Tahap Penyelidikan
Perdebatan lain muncul pada Pasal 16 mengenai penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan. Habiburokhman sempat menyebut Koalisi “pemalas” karena dianggap tidak mengikuti pembahasan Panja.
Namun, Isnur menegaskan bahwa penjelasan Pasal 16 baru muncul pada draf 18 November. Menurutnya, pasal tersebut membingungkan karena mencampuradukkan kewenangan penyelidikan dengan “teknik investigasi khusus” yang seharusnya berada pada tahap penyidikan sesuai UU Narkotika.
Baca Juga:
Pasal KUHAP Dikritik, Habiburokhman Sebut Koalisi Masyarakat Sipil Pemalas
Penyidik Utama Dinilai Terlalu Sentralistik
Koalisi juga menyoroti ketentuan penyidik utama dalam sejumlah pasal, termasuk Pasal 6, 7, 8, dan 24. Dalam draf itu, Polri ditempatkan sebagai penyidik utama, sementara PPNS dan penyidik khusus lainnya hanya menjadi pendukung.
Isnur menilai aturan tersebut justru mengganggu independensi penyidik tertentu karena membuat Polri memiliki posisi yang terlalu dominan dalam seluruh penanganan perkara, termasuk kasus-kasus spesifik.
“Yang dibutuhkan dari Polri adalah dukungan dalam upaya paksa, bukan mengontrol seluruh proses penyidikan yang telah diamanatkan berbagai UU,” ucapnya.
DPR Tetap Lanjutkan Pengesahan KUHAP
Di tengah kritik, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang. Habiburokhman menyatakan bahwa aturan baru tersebut bertujuan memperkuat posisi warga negara dan kelompok rentan.
Ia menegaskan bahwa pembahasan telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna, meski tidak seluruh masukan publik dapat dikakomodasi. “Ini realitas parlemen,” ujarnya.
(Dist)











