KPK Didesak Segera Tahan Hasto Usai Putusan Praperadilan

Hasto tersangka KPK-23
(editor)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Yudi Purnomo mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

Eks penyidik komisi antirasuah ini menilai sudah waktunya upaya paksa dilakukan. Apalagi, gugatan praperadilan politikus tersebut tak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“KPK harus memanggil kembali Hasto sebagai tersangka baik dalam kasus suap maupun perintangan penyidikan dan kemudian dilakukan penahanan,” kata Yudi dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu, (15/2/2025)

Pemanggilan dan penahanan juga disebut harus segera dilakukan agar pengusutan kasus yang menjerat Hasto tak berlarut.

“Kita menuntut KPK untuk segera menuntaskan kasus ini demi keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

“Agar sekali lagi kasus ini tidak berlarut sehingga KPK tidak dikatakan tebang pilih dan KPK bisa fokus kepada kasus-kasus korupsi yang lain,” sambung Yudi.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut pemanggilan Hasto bakal dilakukan pekan depan. Tapi, dia belum memerinci waktu pastinya.

“Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

“Kemungkinan besar … pekan depan,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan terhadap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Gugatan kemudian tidak diterima oleh Hakim Tunggal PN Jaksel Djumyanto.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis.

BACA JUGA: Praperadilan Hasto Ditolak, ICW: Status Tersangka Bukan Rekayasa

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK yang keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan. Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru