KPK Sita Dokumen Terkait Korupsi Bansos saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek

Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025
Ilustrasi- Beras Bansos (istockhoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) saat pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. Penyitaan dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Penyidik menyita sejumlah dokumen tersebut dari saksi Direktur PT Rajawali Agro Mas, Michael Samantha. Selain itu, penyidik juga memeriksa Corporate Secretary PT Dwimukti Graha Elektrindo, Nur Afni.

Dua perusahaan diduga ikut dalam proyek pengadaan bansos presiden. “Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen yang diduga terkait perkara,” kata tim jubir KPK Budi Prasetiyo, Kamis (7/11/2024).

Sedangkan, saksi lainnya yaitu Marketing PT Multi Sari Sedap, Petrus, mangkir tanpa ada keterangannya. “Saksi nomor 3 (Petrus) tidak hadir tanpa keterangan,” kata Budi.

Diketahui, Kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Presiden diumumkan naik ke tahap penyidikan pada 26 Juni 2024. Perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi bansos tersebut mencapai Rp125 miliar.

KPK bahkan telah menetapkan tersangka terkait kasus ini. KPK menetapkan tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos. “Jadi tersangka IW (Ivo Wongkaren) ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” kata Tessa.

BACA JUGA: Eks Dirjen KAI Kemenhub Ditangkap Karena Korupsi Proyek Jalur Kereta!

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun pidana penjara terhadap Kuncoro Wibowo. Vonis diberikan atas perkara korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos.

Kuncoro juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Dalam persidangan, hakim juga membacakan vonis untuk lima terdakwa lain perkara tersebut.

Termasuk Ivo Wongkaren yang dihukum 8,5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62,5 miliar.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru