KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Batas Nilai Wajar Naik dan Pelaporan Diperketat

Aturan Gratifikasi KPK
Ilustrasi. (dok.KPK)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah sejumlah ketentuan terkait pelaporan gratifikasi melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019. Aturan baru ini diundangkan pada 20 Januari 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut.

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah,” demikian bunyi Pasal 1 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026, dikutip Rabu (28/1/2026).

Perubahan ini mencakup kenaikan batas nilai gratifikasi yang dianggap wajar, penyederhanaan kategori, hingga pengetatan tenggat waktu pelaporan.

Batas Nilai Wajar Gratifikasi Naik

Dalam aturan terbaru, KPK menaikkan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, dengan rincian sebagai berikut:

1. Hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan

  • Sebelumnya: maksimal Rp1.000.000 per pemberi
  • Sekarang: maksimal Rp1.500.000 per pemberi

2. Gratifikasi antar rekan kerja (bukan dalam bentuk uang)

  • Sebelumnya: Rp200.000 per pemberi, total Rp1.000.000 per tahun
  • Sekarang: Rp500.000 per pemberi, total Rp1.500.000 per tahun

3. Gratifikasi sesama rekan kerja (pisah sambut, pensiun, ulang tahun)

  • Sebelumnya: maksimal Rp300.000 per pemberi
  • Sekarang: ketentuan ini dihapus

Meski ada pelonggaran nilai wajar, KPK menegaskan bahwa substansi gratifikasi tetap menjadi penilaian utama, bukan semata nominalnya.

Baca Juga:

Transaksi Janggal Pemilu, KPK Dalami Laporan PPATK

Pelaporan Terlambat Berisiko Jadi Milik Negara

Dalam peraturan baru ini, KPK menegaskan bahwa laporan gratifikasi yang melewati batas waktu lebih dari 30 hari kerja dapat ditetapkan sebagai milik negara.

Namun demikian, KPK menekankan bahwa ketentuan ini tidak menghapus penerapan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 12B menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

  • Untuk gratifikasi Rp10 juta atau lebih, penerima wajib membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap.
  • Untuk gratifikasi di bawah Rp10 juta, pembuktian dilakukan oleh penuntut umum.

Ancaman pidananya berat, mulai dari penjara seumur hidup atau pidana 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK sesuai prosedur.

Mekanisme Penandatanganan dan Tindak Lanjut Diubah

KPK juga mengubah mekanisme administrasi pelaporan gratifikasi:

  • Penandatanganan surat keputusan (SK) gratifikasi
    • Sebelumnya: berdasarkan besaran nilai gratifikasi
    • Sekarang: berdasarkan sifat “prominent”, disesuaikan dengan level jabatan pelapor
  • Tindak lanjut kelengkapan laporan
    • Sebelumnya: laporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap dalam 30 hari kerja sejak diterima
    • Sekarang: batas waktu dipangkas menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan

Berlaku Efektif Sejak Diundangkan

KPK menegaskan bahwa Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 20 Januari 2026. Seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara diminta menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini untuk menghindari risiko pelanggaran hukum.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru