JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah sejumlah ketentuan terkait pelaporan gratifikasi melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019. Aturan baru ini diundangkan pada 20 Januari 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah,” demikian bunyi Pasal 1 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026, dikutip Rabu (28/1/2026).
Perubahan ini mencakup kenaikan batas nilai gratifikasi yang dianggap wajar, penyederhanaan kategori, hingga pengetatan tenggat waktu pelaporan.
Batas Nilai Wajar Gratifikasi Naik
Dalam aturan terbaru, KPK menaikkan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan
- Sebelumnya: maksimal Rp1.000.000 per pemberi
- Sekarang: maksimal Rp1.500.000 per pemberi
2. Gratifikasi antar rekan kerja (bukan dalam bentuk uang)
- Sebelumnya: Rp200.000 per pemberi, total Rp1.000.000 per tahun
- Sekarang: Rp500.000 per pemberi, total Rp1.500.000 per tahun
3. Gratifikasi sesama rekan kerja (pisah sambut, pensiun, ulang tahun)
- Sebelumnya: maksimal Rp300.000 per pemberi
- Sekarang: ketentuan ini dihapus
Meski ada pelonggaran nilai wajar, KPK menegaskan bahwa substansi gratifikasi tetap menjadi penilaian utama, bukan semata nominalnya.
Baca Juga:
Transaksi Janggal Pemilu, KPK Dalami Laporan PPATK
Pelaporan Terlambat Berisiko Jadi Milik Negara
Dalam peraturan baru ini, KPK menegaskan bahwa laporan gratifikasi yang melewati batas waktu lebih dari 30 hari kerja dapat ditetapkan sebagai milik negara.
Namun demikian, KPK menekankan bahwa ketentuan ini tidak menghapus penerapan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal 12B menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
- Untuk gratifikasi Rp10 juta atau lebih, penerima wajib membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap.
- Untuk gratifikasi di bawah Rp10 juta, pembuktian dilakukan oleh penuntut umum.
Ancaman pidananya berat, mulai dari penjara seumur hidup atau pidana 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK sesuai prosedur.
Mekanisme Penandatanganan dan Tindak Lanjut Diubah
KPK juga mengubah mekanisme administrasi pelaporan gratifikasi:
- Penandatanganan surat keputusan (SK) gratifikasi
- Sebelumnya: berdasarkan besaran nilai gratifikasi
- Sekarang: berdasarkan sifat “prominent”, disesuaikan dengan level jabatan pelapor
- Tindak lanjut kelengkapan laporan
- Sebelumnya: laporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap dalam 30 hari kerja sejak diterima
- Sekarang: batas waktu dipangkas menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan
Berlaku Efektif Sejak Diundangkan
KPK menegaskan bahwa Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 20 Januari 2026. Seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara diminta menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini untuk menghindari risiko pelanggaran hukum.










