Kuasa Hukum Pegi Sebut Saksi Ahli Pidana dari Polda Jabar Tak Independen

praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar menghadirkan saksi ahli yang berstatus guru besar dari Universitas Pancasila Prof Agus Surono (Cesar/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut saksi ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung tak independen.

Hal itu dilontarkan perwakilan kuasa hukum Pegi Setiawan Muchtar Effendi usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli berstatus Guru Besar Universitas Pancasila Prof Agus yang dimohon oleh Polda Jabar.

“Jadi sungguh sangat tidak independen (ahli polda) kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti,” kata Muchtar usai persidangan di PN Bandung, Kamis 4 Juli 2024.

Muchtar menuturkan bahwa saksi ahli dari Polda Jabar cenderung pasif dalam memberikan keterangan di sidang praperadilan Pegi Setiawan. Hal itu membuat keterangan yang diberikan tidak berkembang.

“Jadi tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang ‘dua alat bukti,” tegasnya.

Selain itu, Agus Surono juga dinilai cenderung tertutup dengan melakukan pembatasan yang terkesan subjektif antara materi perkara sidang praperadilan atau materi sidang pokok perkara dalam kasus Vina Cirebon yang menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka.

“Jadi jangan menilai, ‘mohon maaf ini pertanyaan praperadilan, ini pertanyaan pokok perkara’, jawab saja. Apakah masuk nanti ke pokok perkara atau praperadilan, biarkan nanti majelis hakim yang menilai, beliaulah yang memutuskan bahwa pertanyaan-pertanyaan kami masuk ke pokok perkara atau praperadilan,” pungkasnya.

BACA JUGA: Guru Besar Universitas Pancasila Agus Surono Sebut Akun Facebook Sah Sebagai Alat Bukti Kasus Pegi Setiawan

Sebelumnya, sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan kembali bergulir di PN Bandung Kamis 4 Juli 2024. Sidang tersebut mengahdirkan saksi ahli dari pihak Polda Jabar yang berstatus Guru Besar Universitas Pancasila Prof Agus Surono.

Agus dipanggil oleh hakim untuk memberikan kesaksian dalam persidangan pada pukul 09.45 WIB. Setelah pemeriksaan berkas, hakim meminta Agus mengambil bersumpah sebelum memberikan kesaksian sebagai ahli.

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru